Narkoba Senilai Rp16 Miliar yang Diamankan dari Tersangka Jaringan Riau Dimusnahkan BNN Sumsel

Narkoba Senilai Rp16 Miliar yang Diamankan dari Tersangka Jaringan Riau Dimusnahkan BNN Sumsel

Pemusnahan narkoba. (Foto: Ist)

Jum'at, 30 April 2021 08:13 WIB

PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan narkoba berupa 15,9 kilogram sabu. Narkoba senilai Rp16 miliar diamankan dari tiga tersangka pengedar jaringan Riau.

Kabid Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan.

Kombes Pol Habi Kusno menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu dari pengungkapan dan pengembangan kasus di area istirahat (rest area) tol Palembang-Lampung KM 277, Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komwring Ilir (OKI), pada 20 Maret 2021, melansir iNews.id. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww