Tak Kunjung Puas meski Sudah Punya 5 Istri, Pria Bejat Perkosa 3 Wanita yang Sebabkan Seorang Korban Meninggal

Tak Kunjung Puas meski Sudah Punya 5 Istri, Pria Bejat Perkosa 3 Wanita yang Sebabkan Seorang Korban Meninggal
Senin, 26 April 2021 13:53 WIB

ACEH, POTRETNEWS.com — Sudah punya 5 istri tak puas juga. Paksakan birahi pada 3 wanita, 1 tewas akibat dirudapaksa. Berapa tahun bui dituntut jaksa?Pria bernama Armia (39) yang melakukan rudapaksa di Kabupaten Pidie, Aceh harus duduk di kursi terdakwa menanti tuntutan hukuman dari jaksa. Pria berusia 39 tahun itu si raja tega. Meski sudah punya 5 istri, amsih juga merudapaksa tiga wanita, bahkan seorang korbannya tewas akibat perbuatan bejat Armia.

Dusuk sebagai pesakitan di pengadilan, Armia menghadiri agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas. Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal.

Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie. Untuk diketahui sesuai data polisi, bahwa selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa. Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.

Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga. Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli. Terdakwa telah memiliki lima istri dan berstatus residivis dalam kasus sama. Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan.

"Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal," katanya.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan. Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.

"Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah," imbuhnya.

Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut. Lampiaskan Hasrat Birahi ke Anak Tiri Berdalih Istri Melahirkan

Sebelumnya, kasus rudapaksa juga membuat prihatin. Pelaku adalah ayah tiri yang tega berbuat bejat pada anak tirinya yang masih di bawah umur. Peristiwa pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Pelakunya adalah ayah tiri korban berinisial MZ.

Pria berusia 34 tahun itu merupakan warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utarakini. Sedangkan korbannya, adalah anak tiri pelaku bernama Mawar (bukan sebenarnya). Korban Mawar diketahui masih berumur 14 tahun. Kini ayah tiri Mawar sudah sepekan lebih mendekat di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

Pelaku telah diringkus polisi pada 7 April 2021 setelah dilaporkan terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur ini. Gadis cilik yang sudah putus sekolah itu diduga dirudapaksa ayah tirinya pada Senin (5/4/2021) malam.

“Kasustersebut dilaporkan pada 7 April 2021,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Jumat (23/4/2021), seperti dikutip dari Serambinews.com.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan pada hari itu juga petugas langsung ke rumah pria tersebut dan berhasil meringkus MZ.

"Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu," ujar Kasat Reskrim, melansir Tribunnews.com.

Dijelaskan Kasat, pelaku memaksa dan merudapaksa korban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban menderita trauma berat. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Utara.

"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah merudapaksa anak tirinya,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 50 JunctoPasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww