Ibu Muda Tewas Diduga akibat Overdosis Ekstasi saat Dugem bersama Oknum Polisi

Ibu Muda Tewas Diduga akibat Overdosis Ekstasi saat Dugem bersama Oknum Polisi
Minggu, 18 April 2021 12:38 WIB

ACEH, POTRETNEWS.com — Ibu Muda ini tewas saat dugem, Sabtu (11/4/2021) dini hari, parahnya, ibu muda berinisial DL (28) ini diduga tewas Over Dosis. DL (28) tewas saat dugem, diduga overdosis pil ekstasi, jasad korban dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane. Atas kasus meninggalnya DL, seorang oknum polisi yang merupakan teman dugem korban ditetapkan menjadi tersangka. Korban diduga meninggal akibat over dosis setelah pesta alias dugem pil ekstasi di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya terkuak.

Meninggalnya mama muda ini juga menyebabkan seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Tenggara berinisial KA yang menjadi teman dugem korban, akhirnya polisi menetapkannya menjadi tersangka, Jumat (16/4/2021), melansir Tribunnews.com.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/4/2021) membenarkan seorang oknum polisidi Polres Aceh Tenggara inisial KA dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya DL. Kata Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil exstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukan pil ekstasi ke mulut korban.

Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh sehingga meninggal dunia dan mayatnya dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane. Menurut Kasat Narkoba, sebelumnya mereka melakukan pesta narkoba (dugem) bersama tersangka BLK di sebuah kafe di Lawe Gerger-Ger. Korban menjemput rekan wanitanya berinisial RN dan mereka berdua dari rumah korban pergi ke arah sebuah kafe di Lawe Ger-Ger di tengah perkebunan. Korban mengajak RN karena ada ajakan dari tersangka untuk dugem lalu mereka pergi menuju Lawe Gerger.

Dalam perjalan menuju lokasi di Lawe Gerger, tersangka bersama korban dan ditemani saksi RN membeli nasi goreng 10 bungkus bersama minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane dan selanitnya melakukan perjalanan dan mereka singgah di Desa Peranginan dengan membeli dua botol miras jenis anggur merah.

Setelah itu mereka berangkat dan mereka melakukan pesta dugem dengan membawa sound system yang diturunkan dari mobil dan meletakkan sound system tersebut di sebuah pondok di Lawe Gerger. Namun, sebelum korban turun dari mobil jenis avanza warna silver itu, tersangka perintahkan kepada korban DL untuk membuka mulut diduga memasukan pil exstasi. Disaat itu korban yang mulai terpengaruh dengan obatan diduga over dosis sempat terjatuh saat berjoget alias dugem, namun diangkat oleh tersangka dan korban diduga meninggal dunia.

Saksi RN memanggil tersangka KA untuk segera membawa korban DL ke RSU Sahuddin Kutacane. Lalu, mereka menaikan korban ke dalam mobil Avanza warna silver. Tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin. Lalu, korban diangkat dari mobil Avanza warna silver dan dinaikan ke mobil warna hitam dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.

Di perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban, namun, denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane. Lalu, saksi mengajak tersangka menjumpai ibu korban di Titi Panjang dan memberitahukan kepada keluarga korban di Lawe Sagu dan wali korban. Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu. Dalam kasus kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil Avanza warna silver.

Terhadap tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.

Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.

Seperti diketahui sebelumnya, siapa tak sedih, ketika anaknya dijemput temannya untuk bermain-main, akhirnya pulang menjadi mayat. Korban, DL (25) Warga Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Orangtua korbanpun tak terima dengan kejadian ini sehingga melaporkan ke aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, kepada Serambinews.com, Minggu (11/4/2021) mengatakan, pada Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 08.15 WIB, telah datang ke SPKT Polres Aceh Tenggara, EG (46 ) orang tua korban. Ia datang melaporkan bahwa anaknya DL, meninggal dunia di RSUD H Sahudin Kutacane dan melaporkan kecurigaannya tentang kondisi korban kepada aparat kepolisian.

Orangtua korban melaporkan bahwa anaknya diantar oleh saksi RN ke RSUD H Sahudin Kutacane dalam kondisi meninggal dunia dan RN mengatakan kepada ibu korban, bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi. Ibu korban menerangkan bahwa pada malam sebelum meninggal dunia, korban pergi dengan saksi RN. Ibu korban melihat mayat anaknya dalam kondisi menggigit bibir sudah dalam keadaan membiru.

Kata Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, berdasarkan keterangan dari dokter piket RSUD H Sahudin Kutacane, dr Keke menerangkan bahwa pasien tiba di RSUD H Sahudin Kutacane pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, dalam kondisi telah meninggal dunia dan dari hasil pemeriksaan diperkirakan korban meninggal dunia satu jam sebelum tiba di RSUD H Sahudin. Korban meninggal dunia tiba dalam kondisi bibir membiru dan diduga akibat overdosis obat-obatan. Mayat korban saat ini sudah diambil keluarganya untuk dikebumikan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww