Kasubbid di BPKAD Riau Menyusul Bekas Atasannya di Bappeda Siak untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi

Kasubbid di BPKAD Riau Menyusul Bekas Atasannya di Bappeda Siak untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi

Ilustrasi

Senin, 12 April 2021 14:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Menyusul Yan Prana Jaya, Kasubbid di BPKAD Riau ini akan diperiksa sebagai tersangka Kasus Korupsi Bappeda Siak. Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka Donna Fitria, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau. Donna Fitria merupakan tersangka kedua yang ditetapkan oleh jaksa terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013 - 2017. Dalam perkara itu, Donna diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak.

Sebelumnya, jaksa sudah menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) non aktif, Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka. Saat ini, mantan Kepala Bappeda Siak itu tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto memaparkan, pasca Donna Fitria juga ditetapkan sebagai tersangka, maka tim penyidik saat ini sedang mencari bukti-bukti terkait sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat 1.

"Yaitu berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, itu kan. (Selanjutnya) keterangan ahli, itu harus dilengkapi dulu," ungkap Raharjo, Senin (12/4/2021), melansir Tribunnews.com.

Lanjut Raharjo, pemeriksaan terhadap Donna Fitria dalam kapasitasnya sebagai tersangka, juga sudah diagendakan.

"Karena prosesnya masih mencari alat bukti yang mendukung, (sesuai) Pasal 183 minimal 2 alat bukti. Jadi kalau dipraperadilankan pun nanti Insya Allah menang," sebutnya.

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (18/3/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Yan Prana, saat itu muncul nama Donna Fitria. Dalam surat dakwaan disebutkan, Yan Prana dan Donna Fitrian (berkas perkara terpisah) diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp2,89 miliar, atau tepatnya Rp.2.896.349.844,37. Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.

Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari tahun anggaran (TA) 2013 sampai dengan 2017, melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Januari Tahun 2013 lalu, saat terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak tahun anggaran 2013-Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas (SPT), terkait pelaksanaan perjalanan Dinas Bappeda Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak atas arahan Yan Prana Jaya.

Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brankas bendahara Kantor Bappeda Siak. Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo Pasal 12 e dan f Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Melihat peran besar Donna Fitria dalam perkara itu, mengantarkannya sebagai tersangka baru. Ternyata status itu disandangnya jauh hari sebelum surat dakwaan terhadap Yan Prana dibacakan, yakni pada Februari 2021. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Siak, Riau
wwwwww