Home > Berita > Riau

Eksepsi Yan Prana Ditolak, Hakim Lanjutkan Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak 2013—2017

Eksepsi Yan Prana Ditolak, Hakim Lanjutkan Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak 2013—2017

Sidang lanjutan Yan Prana dengan agenda putusan sela di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/4/2021).

Kamis, 08 April 2021 12:40 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina menolak keberatan atau eksepsi Yan Prana Jaya dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013—2017.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, Ketua majelis hakim Lillin Herlina didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Darlina Darwis dan Iwan Irawan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (8/4/2021).

Berdasarkan pantauan potretnews.com, tampak hadir juga secara langsung dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Penasehat Hukum Yan Prana yaitu Aliandi Tanjung SH MH. Sedangkan Yan Prana Jaya sebagai terdakwa menghadiri persidangan itu dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk melalui virtual.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Lilin Herlina membacakan putusan sela, Kamis (8/4/2021).

Saat membacakan amar, majelis hakim menyebutkan bahwa dakwaan sudah jelas dan lengkap. Beberapa isi eksepsi tidak sesuai konteks untuk menolak isi dakwaan. Mengenai jumlah uang yang tidak sesuai akan dilihat dalam materi pemeriksaan dan akan putus di akhir persidangan. Dan mengenai surat perintah penyidikan yang tidak ada, tidak dapat diterima karena masuk dalam materi perkara.

Karena tidak dapat menerima eksepsi, majelis hakim memerintahkan agar sidang materi pokok perkara dilanjutkan. Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan selanjutnya.

Seusai sidang, Yan Prana Jaya terdakwa dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017, ia memohon kepada majelis hakim agar dirinya dihadirkan langsung saat persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (12/4). ***

Kategori : Riau, Siak, Hukrim
wwwwww