Kejaksaan belum Berhasil Tangkap Ketua PDIP Padanglawas Sumut yang Sudah 3 Bulan Jadi DPO

Kejaksaan belum Berhasil Tangkap Ketua PDIP Padanglawas Sumut yang Sudah 3 Bulan Jadi DPO

Syafaruddin Harahap.

Senin, 05 April 2021 15:42 WIB

PADANGLAWAS UTARA, POTRETNEWS.com — Ketua PDIP Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Syafaruddin Harahap, belum tertangkap. Setelah 3 bulan lebih berlalu, pencarian masih dilakukan oleh jaksa untuk menangkap buron kasus penggelapan itu.

"Masih proses pencarian," kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, saat dimintai konfirmasi, Senin (5/4/2021).

Budi menyebutkan, sejauh ini pihaknya tidak menemukan kendala apa pun dalam proses pencarian buron tersebut. Kata Budi, jika masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar memberitahukan ke Kejari Paluta.

"Sejauh ini kendala kita tidak ada, hanya saja memang saat ini kita memang terus mencari keberadaan yang bersangkutan. Pesan dari pimpinan apabila masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera memberitahukan atau menginformasikan ke Kejari Paluta melalui no HP 081344078118," sebut Budi.

Sebelumnya, Ketua PDIP Paluta, Syafaruddin Harahap, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan. Syafaruddin telah divonis 2 tahun di kasus penggelapan.

"Terdakwa Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terkait tindak pidana penggelapan," kata Kepala Selsi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, Selasa (22/12/2020), melansir detik.com.

Dia mengatakan vonis itu adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019. Dia menyatakan Syafaruddin masuk DPO karena tidak kooperatif dalam melaksanakan putusan tersebut.

"Saat ini beliau sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan diduga tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut," ucap Budi.

Budi menuturkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa tempat tinggal Syafaruddin dan DPRD Paluta terkait keberadaannya. Pihak kejaksaan pun, telah menyebarkan foto dan surat terkait DPO Syafaruddin ke beberapa tempat. Selain Kejari, PDIP telah meminta Syafaruddin mematuhi proses hukum. PDIP menyebut semua warga negara yang baik harus mematuhi proses hukum.

"Kalau memang dia memiliki persoalan hukum sebagai warga yang baik tentunya harus mempertanggungjawabkan itu," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, Selasa (22/12). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww