Home > Berita > Dumai

JPU Sebut Duit Gratifikasi Zulkifli AS Mengalir untuk Penyewaan Posko Pemenangan Salah Satu Paslon di Pilgub Riau 2018

JPU Sebut Duit Gratifikasi Zulkifli AS Mengalir untuk Penyewaan Posko Pemenangan Salah Satu Paslon di Pilgub Riau 2018

Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah

Senin, 05 April 2021 20:15 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap eks Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) pada Senin (1/4/2021) di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ZAS memberikan suap untuk memuluskan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017 dan DAK APBN-Perubahan TA 2017, serta DAK APBN 2018.

Selain memberi suap, ternyata pria yang akrab disapa Zul AS juga didakwa menerima uang sejumlah Rp3.940.203.152 terkait pemberian izin kepada perusahaan yang mengajukan proyek di Kota Dumai, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Salah satunya menerima gratifikasi dari Yudi Antonoval, kontraktor pemenang paket pekerjaan pemasangan pipa gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD) tahun 2017 —2018.

Diketahui, sejak 19 Juni 2017 membuka rekening di Kantor Cabang Pembantu BCA, Kota Dumai dan menyetorkan uang sebesar Rp1.118.275.246. Kemudian sejak 14 Juli 2017 sampai 29 Juni 2018, uang yang disetor tersebut secara bertahap diperuntukan bagi kepentingan mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS dengan berbagai penggunaan.

Berdasarkan data yang diperoleh potretnews.com berupa salinan surat dakwaan dengan nomor 29/TUT.01.06/24/03/2021 atas nama terdakwa Zulkifli AS alias Zulkifli Adnan Singkah, ternyata gratifikasi yang diterima dari Yudi Antonoval dan diperuntukan untuk kepentingan terdakwa jumlahnya sebanyak 26 item penggunaan. Di antara 26 item itu, salah satu aliran gratifikasi tersebut diberikan untuk penyewaan posko pemenangan Syamsuar—Edy Natar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Riau tahun 2018 yang nilainya Rp20 juta (tertulis dalam poin 15).

Lantaran di dalam dakwaan menyebutkan bahwa gratifikasi tersebut salah satunya mengalir untuk penyewaan posko paslon pemenang Pilkada Riau 2018, potretnews.com mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Gubernur Riau Syamsuar pada Jumat (2/4/2021).

Namun dari beberapa pertanyaan yang dikirimkan lewat pesan WhatsApp tersebut kepada sang gubernur, tak satu pun pertanyaan yang dijawab mantan Bupati Siak dua periode itu WhatsApp-nya terlihat online.

Begitu juga dengan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. Kendati sudah dikonfirmasi dengan pertanyaan yang sama dengan Syamsuar, hingga berita ini diterbitkan juga belum memberi tanggapan. ***

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww