Pengangguran Tukang Kawin Ini Tega Rekayasa Pembunuhan Istrinya agar Seolah-olah Meninggal karena Terjatuh di Kamar Mandi

Pengangguran Tukang Kawin Ini Tega Rekayasa Pembunuhan Istrinya agar Seolah-olah Meninggal karena Terjatuh di Kamar Mandi

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Minggu, 04 April 2021 10:24 WIB

ACEH, POTRETNEWS.com — Syaiful, lelaki yang tega membunuh istrinya sendiri bernama Jamila terpaksa ditembak petugas. Tak tanggung-tanggung, ada lebih dari satu peluru yang sempat bersarang di kaki lelaki yang dikenal tukang kawin ini. Dari penuturan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, setelah membunuh istrinya pada Sabtu (27/3/2021) lalu, tersangka Syaiful melarikan diri ke Aceh. Tersangka berupaya bersembunyi untuk meninggalkan jejak.

"Namun, pada tanggal 28 Maret 2021 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan di Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh," kata Yasir, Sabtu (27/3/2021), melansir Tribunnews.com.

Dari cerita Yasir, adapun motif tersangka membunuh istrinya yang merupakan pemilik Toko Bunga Rampe ini berawal ketika keduanya terlibat cekcok. Saat itu, tersangka Syaiful yang dikenal sebagai sosok pemalas dan pengangguran ini ketahuan mencuri uang milik Jamila. Sontak, Jamila pun marah.

Jamila menasehati suaminya itu, agar dia tidak mencuri lagi. Sebab, uang yang dicuri Syaiful itu untuk keperluan belanja toko.

Karena tak terima dinasehati, Syaiful yang selama ini hidup menumpang bersama Jamila dan tinggal di rumah toko yang beralamat di Jalan Pembangunan Kilometer 12 Medan-Binjai, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu naik pitam. Dia mulai main tangan pada Jamila.

Puncaknya, Syaiful yang diketahui sudah tiga kali menikah ini lantas membekap mulut Jamila. Tidak hanya itu, Syaiful juga mencekik leher dan menutup hidung istrinya agar tidak bisa bernafas. Setelah Jamila meninggal dunia, Syaiful yang dikenal sebagai sosok yang picik dan tidak tahu diri oleh warga ini lantas berupaya merekayasa kasus pembunuhan yang dilakukannya. Dengan niat ingin menghilangkan jejak, Syaiful memindahkan tubuh Jamila ke kamar mandi. Di sana, tubuh Jamila diletakkan di bak mandi, dengan kepala terendam air.

"Upaya tersebut dilakukan tersangka untuk membentuk opini atau alibi bahwa korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi," kata Yasir.

Namun, niat busuk tersangka terendus pihak keluarga korban. Setelah membunuh Jamila, tersangka Syaiful terekam kamera CCTV meninggalkan ruko tempat usaha istrinya pagi-pagi buta. Berangkat dari rekaman CCTV itulah pihak keluarga meyakini bahwa Syaiful tega membunuh Jamila dengan cara keji dan tidak manusiawi.

"Dalam kasus ini, kami menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan hitam, BPKB, uang pecahan Rp 50 ribu berjumlah Rp 6 juta, serta satu buah telepon genggam merk Realme C2," kata Yasir.

Akibat perbuatannya, Syaiful akan dijerat Pasal 338 Jo 365 ayat (3) dan KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup. Karena kedua kakinya ditembus lebih dari satu peluru, lelaki yang dicap sebagai tukang kawin ini pun terancam cacat. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww