Oknum ASN Perempuan Berhasil Raup Uang Rp500 Juta Hanya dengan Modal ”PHP” Warga Jadi Honorer

Oknum ASN Perempuan Berhasil Raup Uang Rp500 Juta Hanya dengan Modal ”PHP” Warga Jadi Honorer

L (36) ASN di Lampung Utara yang ditangkap Polisi karena menipu 24 orang dengan modus tawaran sebagai honorer. Tersangka meraup Rp 569 juta dari penipuan. (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA.

Sabtu, 03 April 2021 19:29 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Tak tanggung-tanggung penipuan yang dilakukan perempuan ini. Ia bisa meraup untung sampai setengah miliar. Uang yang ia dapat itu ia pakai untuk berfoya-foya. Tanpa rasa takut ia terus mengulangi perbuatannya sampai korbannya ada puluhan orang. Pelaku adalah seorang Aparatusr Sipil Negera (ASN). Ia memanfaatkan pekerjaannya itu untuk memberikan harapan kepada orang lain. Sampai korbannya mencapai 24 orang. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan kini ia ditangkap dan diproses

Begini Kronologinya

Seorang ASN di Pemkab Lampung Utara meraup uang hingga Rp 569 juta dengan menipu puluhan orang. Penipuan itu bermodus mengaku bisa memfasilitasi menjadi honorer di Pemprov Lampung. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi mengatakan, tersangka berinisial NL (36) seorang perempuan yang bekerja sebagai ASN di Pemkan Lampung Utara.

"Tersangka diamankan pada 28 Maret 2021 lalu dengan dugaan penipuan dan penggelapan," kata Djoni, di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021), melansir Tribunnews.com.

Djoni mengungkapkan, korban penipuan itu berjumlah 24 orang dengan total uang yang diraup tersangka mencapai Rp 569 juta.

"Para korban ini bervariasi diminta uangnya oleh tersangka, ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 40 juta," kata Djoni.

Penipuan ini berawal saat salah satu korban berinisial Y, dihubungi tersangka yang mengaku bisa mengurus kenaikan pangkat ke eselon III. Korban Y ini diminta uang sebesar Rp 140 juta dengan janji dalam waktu dekat pangkat bisa langsung naik ke eselon III itu. Sambil menunggu pengurusan kenaikan jabatan yang diklaim tersangka itu, korban Y juga diminta mencarikan orang yang ingin bekerja sebagai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung. Akhirnya terkumpul 23 orang yang juga tergiur tawaran itu.

"Total dengan korban pertama, jadi 24 orang yang mengalami penipuan tersebut," kata Djoni.

Sementara itu, tersangka NL mengaku uang ratusan juta hasil penipuan itu telah dihabiskan untuk berfoya-foya. Djoni mengimbau, agar masyarakat tidak tergiur begitu saja pada tawaran bisa membantu memasukkan menjadi pegawai dengan iming-iming uang pelicin.

"Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan," kata Djoni. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww