Entah Mantra Apa yang Dibaca, Mama Muda Selamat dari Aksi Perkosaan Suami Temannya karena ”Senjata” Pelaku tak Kunjung Bangun

Entah Mantra Apa yang Dibaca, Mama Muda Selamat dari Aksi Perkosaan Suami Temannya karena ”Senjata” Pelaku tak Kunjung Bangun

Gambar hanya ilustrasi

Jum'at, 02 April 2021 15:25 WIB

SULAWESI, POTRETNEWS.com — Seorang mama muda di Tolitoli, Sulawesi Tengah selamat dari perbuatan jahat suami temannya. Tak hanya sekali, mama muda berinisial L (32) itu selamat dari perbuatan tak senonoh pria tersebut sebanyak dua kali. Entah mantra apa yang ia ucapkan sehingga ia selalu selamat dari perbuatan jahat suami sahabatnya yang berinisial BA (35), melansir Tribunnews.com.

Peristiwa pertama terjadi di dalam kamar rumah pelaku. Peristiwa ini bermula dari L yang butuh uang dan ingin meminjam kepada istri BA, yakni IN. L dan IN sebenarnya telah lama berteman, sehingga L tak sungkan untuk pergi berkunjung ke rumah IN.

Mama muda itu lalu L lalu menghubungi IN dan menyatakan ingin meminjam uang. IN setuju. L kemudian pergi dari rumahnya ke rumah IN di Tolitoli. L lalu menginap di rumah IN pada malam harinya.

Saat itulah suami IN, yakni BA masuk ke kamar L dan memaksanya untuk berhubungan intim dengan alasan ia ingin menikahi L. L lalu menolak karena ia telah memiliki suami. Namun, BA tetap memaksa bahkan mengancam akan menusukanya denan tombak.

L mulai pasrah dan BA mulai mencabulinya, tetapi kemudian entah berlagak sakit perut atau sakit perut benar, L lalu menyebut perutnya sakit kepada BA ketika tengah dicabuli. BA kemudian menyuruh L untuk buang air besar. Setelah buang air besar, L mengaku sakit perutnya tak juga sembuh.

Ketika itu aksi pencabulan oleh BA yang juga berniat memerkosanya itu jadi benar-benar berhenti. L lalu meminta BA untuk mencari pucuk daun jambu biji untuk ia makan. Sebab pucuk daun jambu biji diyakini berkhasiat mengobati sakit perut. BA pun kemudian keluar rumah dan mencari pucuk daun jambu biji. LMalam itu pun L tidak jadi diperkosa oleh BA.

Namun, keesokan harinya BA mengajak L, dan IN (istri BA), ke rumah kebun miliknya. Di sana BA mendadak mengancam istrinya dan L untuk membuka seluruh baju mereka.

BA lagi-lagi mencabuli L di depan istrinya, IN. Sebenarnya BA ingin menggauli L, tetapi alat vitalnya ternyata tidak berfungsi. Oleh karena itulah BA kemudian hanya mencabuli L saja. Setelah aksi pencabulan itu, ketiganya tidur bersama di rumah kebun itu.

Pagi harinya BA bangun lebih dulu dan mengunci pintu rumah kebun dari luar. L lalu bangun sebelum IN bangun. Ia kemudian melarikan diri dengan membongkar salah satu bagian rumah kebun dan minta pertolongan kepada warga.

BA lantas ditangkap Polisi dan disidang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli sudah memutus perkara ini pada Kamis, 4 Maret 2021. Putusan pengadilan dengan nomor 14/Pid.B/2021/PN Tli kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Atas kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitli menyatakan terdakwa BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerang kehormatan susila” sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Majelis hakim lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww