Seorang Mantan Anak Buah Yan Prana saat di Bappeda Siak Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Rutin Rp1,8 Miliar
![]() |
Ilustrasi |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Bendahara Bappeda Siak, DF, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak yang menjerat Sekda Riau nonaktif, Yan Prana. Penetapan tersangka mantan anak buah Yan ini dibenarkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan keterlibatan DF dalam kasus ini.
"Benar, DF telah ditetapkan tersangka oleh penyidik beberapa hari lalu," kata Raharjo saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/3/2021), melansir detik.com.
DF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi bersama eks Sekda Riau, Yan Prana Jaya. Saat itu, Yan Prana merupakan Kepala Bappeda di Siak."DF mantan bendahara di salah satu SKPD di Kabupaten Siak. Penetapan setelah kita kumpulkan bukti terkait kasus tersebut," katanya.Raharjo tidak menyebut detail apakah DF langsung ditahan atau tidak terkait kasus tersebut."Nanti ya (soal penahanan). Itu saja dulu yang bisa kami sampaikan saat ini," kata Raharjo.Akham Sophian

























