Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah BJB Cabang Pekanbaru

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah BJB Cabang Pekanbaru
Senin, 29 Maret 2021 20:36 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan teller di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Banten, Tarry Dwi Cahya sebagai tersangka, dugaan kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten atau Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tersebut kini, muncul lagi nama baru.

Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan, nama baru sebagai tersangka tersebut adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, selaku mantan Manager Bisnis Consumer di BJB Kantor Cabang Pekanbaru tersebut.

"Tersangka dalam perkara BJB sebanyak 2 orang. Yakni ,Teller TDC (Tarry Dwi Cahya) dan mantan Manager (Bisnis) Consumer IGH (Indra Osmer Gunawan Hutahuruk)," kata Sunarto melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (29/3/2021), melansir Tribunnews.com.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, juga mengungkapkan hal tersebut. Dikatakan Muspidauan, hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa dari penyidik kepolisian. Pihaknya, kata Muspidauan, juga telah menerima berkas perkara tersangka Indra Osmer Gunawan.

"Iya, ada penetapan tersangka baru. Berkas kalau tak salah sudah masuk. Jaksa tengah meneliti berkas," ujarnya.

Senagaimana diketahui, Tarry menyandang status tersangka sejak 28 April 2020 lalu. Hampir setahun, berkas perkara pegawai tetap BJB Pekanbaru itu tak kunjung lengkap. Dari informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.

Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas.

Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur. Dana tersebut diduga sengaja diambil dan disalahgunakan oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus.

Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank. Sementara itu, Indra Gunawan sebelumnya juga pernah berurusan di aparat penegak hukum (APH).

Ia diperiksa oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan pengalihan agunan milik nasabah. Pengusutan itu dilakukan pada medio 2019 lalu. Belakangan pengusutan tidak dilanjutkan, karena agunan itu telah dikembalikan.

Agunan itu sejatinya untuk mengcover kredit seorang debitur senilai Rp 2 miliar yang dicairkan pada 2014 lalu. Di tengah jalan, agunan itu dialihkan ke pihak lain. Sayangnya, pembayaran angsuran kredit tersebut tidak berjalan mulus. Ketika macet itulah timbul masalah. Dimana pihak bank tidak bisa mengeksekusi agunan itu karena sudah atas nama orang lain.

Dalam penanganannya, Kejari Pekanbaru telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Pimpinan Cabang (Pimcab) BJB Kantor Cabang Pekanbaru saat itu, Rachmat Abadi, dan mantan Manager Komersial, Robby Arta. Selanjutnya, Dani Sutarman yang merupakan Pimcab BJB Kantor Cabang Pekanbaru tahun 2014 lalu, dan seorang pihak swasta yang merupakan debitur BJB Kantor Cabang Pekanbaru, Fahri. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww