Home > Berita > Inhil

Mak-Mak Dibunuh dengan Sadis di Kempas Indragiri Hilir, Korban Ditenggelamkan sampai tak Bernapas Lalu Ditelanjangi

Mak-Mak Dibunuh dengan Sadis di Kempas Indragiri Hilir, Korban Ditenggelamkan sampai tak Bernapas Lalu Ditelanjangi

Ilustrasi

Minggu, 28 Maret 2021 20:11 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang pria bernama Paringotan Sianturi diamankan pihak Polsek Kempas, Kabupaten Inhil, Riau karena melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT). Tidak hanya membunuh, dia juga menelanjangi korban.

"Tidak butuh lama, petugas berhasil menangkap siapa pelaku pembunuhan terhadap korbannya bernama Sartini usia 51 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing Minggu (28/3/2021), melansir okezone.com.

Dia menjelaskan pembunuhan itu dipicu karena pelaku bernama Parningotan Sianturi (30) sakit hati karena sering dihina korban terkait buah sawit yang dijualnya. Karena sakit itulah dia membunuh dan menelanjangi wanita paruh baya itu.

Kasus pembunuhan ini berawal pada 27 Maret 2021 sekitar pukul 9.00 WIB anak korban bernama Arti Dwi Cahyati melihat ibunya ke luar rumah sambil membawa timbangan buah sawit. Rumah mereka Dusun 2, RT 006 RW 004, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas. Korban sehari hari membantu suaminya membeli bauh sawit warga. Namun, setelah itu anaknya tidak melihat ibunya lagi.

Rupanya, korban bertemu dengan pelaku. Dari keterangan Paringotan, korban kembali mempertanyakan buah sawit korban yang dinilai tidak bagus. Pelaku pun akhirnya melampiaskan apa yang sudah dipendam di hatinya.

Pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit. Setelah itu pelaku membenamkan kepala korban sampai tidak bernapas lagi. Selanjutnya korban diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit, kemudian pelaku membuka pakaian korban.

"Motif menelanjangi ingin membuat korban malu. Pelaku mengaku sakit hati karena korban mengucapkan brondolan sawit pelaku banyak yang sudah busuk," imbuhnya.

Korban diketahui keberadaan setelah warga menemukan sepeda motor korban. Pencaharian dilanjutkan dan berhasil menemukan korban yang sudah tidak bernyawa. Polisi yang mendapat laporan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

"Tersangka ditangkap tadi malam pukul 23.30 WIB di tempat persembunyiannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww