3 dari 7 Warga Gondai Pelalawan yang Ditetapkan sebagai Tersangka Provokator dalam Eksekusi Lahan Melarikan Diri

3 dari 7 Warga Gondai Pelalawan yang Ditetapkan sebagai Tersangka Provokator dalam Eksekusi Lahan Melarikan Diri

Perlawanan masyarakat terhadap eksekusi lahan/LIPUTAN6

Sabtu, 27 Maret 2021 07:15 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menetapkan tujuh warga di Desa Gondai sebagai tersangka. Mereka dianggap sebagai provokator ratusan warga untuk menghalangi eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut empat tersangka sudah ditahan di Polres Pelalawan. Sisanya melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai buronan.

Teddy menyebut para tersangka merupakan pengurus koperasi yang bermitra dengan PT PSJ. Di sana ada dua koperasi mitra PT PSJ, yaitu Koperasi GB dan SGS. PT PSJ sendiri sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung berkebun tanpa izin di lahan seluas 3.323 hektare di Desa Gondai. Eksekusi putusan pidana itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan menumbangkan pohon sawit.

Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai eksekutor bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau mengganti dengan bibit akasia dengan alasan pemulihan kawasan hutan. Pengamanan eksekusi, selain dilakukan polisi, juga melibatkan sekuriti PT NWR.

PT NWR turun tangan karena merupakan pelapor ke Mabes Polri. Dalam putusan itu juga ada kata Cq PT NWR. Di samping itu, Polda Riau juga mengusut PT PSJ dengan dugaan pungutan fee manajemen dan potongan panen sawit kepada dua koperasi tersebut. Jumlah potongan panen dan fee manejemen untuk dua koperasi itu ditetapkan berbeda oleh PT PSJ.

Teddy menjelaskan, pada 16 Maret 2021 pihaknya menerima laporan penyerobotan lahan dari PT NWR yang diduga dilakukan oleh PT PSJ. Laporan itu masih berkaitan dengan proses eksekusi tersebut.

"Sudah ada 29 saksi diperiksa dari pengurus dua koperasi, warga setempat, pemilik lahan dan pihak PT PSJ," kata Teddy di Pekanbaru, Rabu malam, 25 Maret 2021, melansir liputan6.com.

Teddy menerangkan, PT PSJ pada tahun 1995 menanam sawit di lokasi dengan dalih mendapatkan izin dari kepala daerah. Seiring berjalannya waktu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerbitkan izin kawasan hutan untuk PT SRT. Belakangan terjadi peralihan dari PT SRT ke PT NWR. Namun, PT PSJ tetap berkebun di lokasi sehingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sehingga PT PSJ dinyatakan pengadilan bersalah melakukan perkebunan tanpa izin.

"MA menyatakan bersalah dan menjatuhkan denda Rp5 miliar kemudian lahan dikembalikan untuk pemulihan kawasan hutan," kata Teddy. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww