Home > Berita > Riau

Ketagihan Jadi Kurir Narkoba karena Upah Rp5 Juta, Warga Riau Ditangkap di Sumsel

Ketagihan Jadi Kurir Narkoba karena Upah Rp5 Juta, Warga Riau Ditangkap di Sumsel

Tersangka saat dihadirkan dalam konfrensi pers.

Kamis, 25 Maret 2021 23:30 WIB

PALEMBANG,, POTRETNEWS.com — MN (28), pria asal Riau, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa 1 kg sabu di Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel). Kepada polisi, MN mengaku diupah Rp 5 juta untuk menjadi kurir narkoba.

"Kita menangkap seorang kurir sabu asal Riau karena memiliki 1 kilogram sabu yang siap dia edarkan di Muratara," kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Dia menuturkan nilai sabu jika dirupiahkan mencapai Rp 600 juta. "Jika dirupiahkan sabu itu senilai Rp 600 juta," sambung Eko.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Muratara Iptu Moris Widhi Harto menerangkan ini bukan pertama kali MN menjadi kurir narkoba. Menurut keterangan MN, ungkap Moris, dirinya pernah sekali mengantarkan sabu dan lolos pantauan aparat "Tersangka MN ini nekat jadi kurir karena mengaku tergiur di upah Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil diantar. Karena pernah lolos di aksi pertama, jadi dia coba lagi melakukan aksi kedua dan kita tangkap," kata Moris kepada detikcom.

Moris menerangkan penangkapan MN bermula dari informasi warga soal peredaran narkoba lintas provinsi. Polisi kemudian melakukan penyamaran.

"Dari informasi tersebut, kita pun melakukan undercover buy dengan menyamar menjadi pembeli sabu, terhadap seseorang berinisial IW (DPO)," ujarnya.

Dalam kesepakatan itu, lanjut Moris, pihaknya memesan sabu itu dengan perjanjian pembayaran secara tunai saat tiba di Rupit, Muratara. "Ya kita awalnya menyamar sebagai pembeli. Kami pesan, orangnya menyetujui, apabila barang itu datang, kita akan bayar secara cash di sini," ungkap Moris.

Selanjutnya, ketika mendapat informasi tersangka menumpangi sebuah minibus travel asal Riau dengan membawa sabu seberat 1 kilogram, pihaknya langsung melakukan pengintaian.

"Saat kita cegat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan minimarket di Simpang 4 KBM Muara Rupit pada Rabu, 24 Maret kemarin, kita mendapati tersangka MN saat menumpangi satu unit travel minibus asal Riau dengan sabu seberat 1 kilogram.Tersangka MN ini statusnya sebagai kurir. Menurut pengakuannya ia sudah dua kali menjadi kurir," ujar Moris, melansir detik.com.

MN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Polisi turut mengamankan 1 buat tas, 2 unit ponsel, dan 1 plastik yang berisikan 1 kilogram sabu.

"Kita masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut. Akibatnya perbuatannya, tersangka MN terancam hukuman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati," tegas Moris. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww