Diperintahkan MK PSU di Satu TPS, 307 Pemilih Akan Tentukan Nasib Kabupaten Indragiri Hulu

Diperintahkan MK PSU di Satu TPS, 307 Pemilih Akan Tentukan Nasib Kabupaten Indragiri Hulu

Petugas KPPS berpakaian hazmat membantu pemilih menyalurkan hak suara dalam Pilkada 2020/ANTARA

Kamis, 25 Maret 2021 11:30 WIB

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pilbup Indragiri Hulu (Inhu), Riau, untuk diulang khusus di satu TPS, yaitu TPS 02 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Alhasil, hasil akhir TPS 03 ini akan menentukan nasib jalannya pemerintahan seluruh Kabupaten Inhu selama empat tahun ke depan. Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Kamis (25/3/2021), MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 karena terdapat penyobekan 76 kertas suara oleh anggota KPPS.

"Memang benar telah terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, yang dilakukan oleh KPPS 6 (Rio Andika Saputra) karena yang bersangkutan tidak pernah mengikuti bimtek/simulasi pemungutan dan penghitungan suara bagi KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sehingga tidak mengetahui perbuatannya telah melanggar peraturan," kata Ketua MK Anwar Usman.

Saksi M Khairul Anwar dalam persidangan menerangkan bahwa dari ke-76 surat suara tersebut suaranya terbagi rata, yaitu:

- Paslon nomor urut 1 sebanyak 10 suara

- Paslon nomor urut 2 sebanyak 15 suara

- Paslon nomor urut 3 sebanyak 30 suara

- Paslon nomor urut 4 sebanyak 17 suara

- Paslon nomor urut 5 sebanyak 4 suara.

"Menurut Mahkamah, sebagai penyelenggara Pemilu alasan belum pernah mengikuti Bimtek/Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi KPPS tersebut, tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika KPPS secara sadar merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih. Sebagai penyelenggara, KPPS dianggap mengetahui setiap aturan dan tahapan yang harus dilakukan dimulai sejak pemungutan suara sampai dengan penghitungan jumlah suara yang kemudian menuangkannya ke dalam formulir rekapitulasi," ujar 9 hakim konstitusi secara bulat.

Menurut MK, pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administratif dalam pemilihan umum namun hal tersebut sangat mendasar karena berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang harus mampu menjamin terjaganya kemurnian suara peimilih yang secara konstitusional dilindungi hingga dilakukannya rekapitulasi hasil perolehan suara sampai tingkat kabupaten.

Oleh karena itu, untuk melindungi kemurnian hak konstitusional warga negara serta menjaga prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, MK memandang perlu untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.

"Dan, untuk menjamin terselenggaranya pemungutan suara ulang secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penggantian terhadap seluruh anggota KPPS yang lama sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Karena, menurut Mahkamah dengan diberikannya sanksi terhadap anggota KPPS yang lama membuktikan bahwa kinerja seluruh anggota KPPS di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, terbukti tidak profesional menjalankan tugasnya dalam tahapan pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020," papar MK.

Tapi bisakah hasil satu TPS 03 nantinya bisa mengubah peta kemenangan Pilbup Inhu

Berikut ini hasil penghitungan suara oleh KPU Inhu:

1.Nurhadi-Kapten (Purn) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.

2.Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat meraih 50.356 suara.

3.Siti Aisyah-Agus Rianto meraih 35.653 suara.

4.Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara.

5.Rizal Zamzami-Yoghi Susilo meraih 50.048 suara.

Berdasarkan Keputusan KPU di atas, perolehan suara terbanyak adalah Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat sebesar 50.356 suara dan perolehan suara kedua diperoleh Rizal Zamzami-Yoghi Susilo sebesar 50.048 suara. Atau dengan selisih suara 308 suara.

Meski diulang di satu TPS, kubu Rezita yakin tidak akan mengubah hasil akhir secara keseluruhan sekabupaten. Sebab, pemilih di TPS 03 hanya 307 suara, sedangkan paslon 05 harus menyalip suara paling sedikit 308 suara. Malah, kubu Rezita malah yakin suaranya bertambah.

"Dari awal yang kita takutkan hanya 1 TPS itu. Karena jelas salah, tidak ada alasan pembenar. Walaupun kita berkeyakinan dengan diulangnya di TPS tersebut akan menambah suara paslon nomor 2, tetapi kita sudah rugi di waktu," kata kuasa hukum paslon nomor 2, Asep Ruhiyat, melansir detik.com.

Lalu bagaimana akhir demokrasi pilbup Inhu? Mari kita lihat bersama pemungutan suara ulang di TPS 03, maksimal 30 hari sejak putusan MK dibacakan pada Senin (22/3) kemarin. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Inhu
wwwwww