Suami Punya Kelainan Seks, Istri Sewa ABG agar Bisa Main Bertiga

Suami Punya Kelainan Seks, Istri Sewa ABG agar Bisa Main Bertiga

Ilustrasi

Rabu, 24 Maret 2021 12:23 WIB

KUPANG, POTRETNEWS.com — Demi kepuasan suami seorang istri rela membayar gadis ABG untuk melayani sang suami. Pasangan suami istri ini sempat buron masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu. Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin (22/3/2021) malam, melansir Tribunnews.com.

AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT. Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kedua pelaku dan korban pun melakukan hubungan bertiga berulang kali. Pelaku sebut sang suami punya kelainan untuk berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020. Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Bayar Korban untuk Layani Suami

Seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya. Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).

Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya. Kepada GNR, IMP juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.

Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula. Di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama. Awalnya AD melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.

Usai berhubungan badan dengan korban, AD kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban. Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang. Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan AD dan IMP dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.

Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini. Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

“Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww