Home > Berita > Umum

Baru di Riau dan Sumbar Pengusaha Truk ODOL Berhasil Dibawa ke Meja Hijau

Baru di Riau dan Sumbar Pengusaha Truk ODOL Berhasil Dibawa ke Meja Hijau

Ilustrasi

Rabu, 24 Maret 2021 11:07 WIB

PADANG, POTRETNEWS.com — Anggota DPR RI Komisi V Bidang Infrastruktur dan Perhubungan, Athari Gauthi Ardi meminta Kementerian Perhubungan menindak tegas semua truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Tindakan tegas yang dilakukan Sumatera Barat dengan membawa pengusaha angkutan truk ODOL ke meja hijau pantas diapresiasi dan ditiru daerah lain. Tercatat baru Sumbar dan Riau yang mampu membawa pengusaha truk ODOL ke meja hijau dan divonis hakim.

"Harusnya dari dulu dilaksanakan sejak UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ diberlakukan. Semua daerah di Indonesia. Jangan hanya Sumbar dan Riau saja," kata Athari kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021) di Padang.

Politisi PAN itu ke Padang dalam rangka meninjau program padat karya di UPT Distrik Navigasi Kelas-2 Teluk Bayur Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Bungus Barat, Padang. Menurut Athari, jika truk ODOL masih leluasa berjalan di jalan raya maka diprediksi jalan dan jembatan akan cepat rusak.

"Jelas ODOL tentu mengakibatkan jalan dan jembatan cepat rusak. Selain itu rawan kecelakaan," jelas Athari.

Kemenhub sendiri, kata Athari sudah menargetkan 2023 Zero ODOL yang artinya pada tahun itu tidak ada lagi truk ODOL yang jalan di jalan raya. Namun demikian, kata Athari, pengawasan sudah harus dilakukan sejak sekarang.

"Berangsur-angsur dilakukan. Jika ada yang membandel ya polisikan saja.Biar jadi efek jera," kata Athari.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pengusaha angkutan di Sumatera Barat, DF (38) divonis hukuman denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang karena menggunakan truk Over Dimension Over Load (ODOL). DF divonis bersalah melanggar pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

"Memutuskan vonis denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang Selasa (23/3/2021), melansir Kompas.com.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan DF untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL yang dimilikinya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut denda Rp 10 juta subsider 2 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww