KPK Sebut Mantan Bupati Kampar Jefry Noer tak Pernah Kembalikan Uang Waterfront City Bangkinang

KPK Sebut Mantan Bupati Kampar Jefry Noer tak Pernah Kembalikan Uang Waterfront City Bangkinang
Selasa, 23 Maret 2021 11:14 WIB

BANGKINANG, POTRETNEWS.com — Sidang dugaan korupsi Waterfront City Bangkinang dengan terdakwa Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) I Ketut Suarbawa sudah memasuki pembuktian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sejumlah saksi mulai diminta keterangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan mantan Bupati Kabupaten Kampar, Jefry Noer, karena mengetahui seluk beluk proyek icon Bangkinang Kota itu. Mantan anggota DPRD Riau itu dalam dakwaan disebut menerima Rp1,5 miliar dari proyek tersebut.

Sewaktu kasus ini masih penyidikan, Jefry Noer menyatakan telah mengembalikan uang itu ke negara. Sejumlah media juga ramai memberitakan pengembalian uang dari PT Wika. Jaksa KPK Ferdian Eko Nugroho ketika bersidang di Pekanbaru membantah kabar pengembalian uang. Ferdian menyatakan pengembalian uang hanya dilakukan oleh PT Wika.

"Belum ada, itu ada berita pengembalian itu salah itu. Belum ada, kita konfirmasi ke penyidik tidak ada," ujar Ferdian di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Ferdian, Jefry Noer kepada penyidik mengaku tidak pernah menerima uang meskipun sejumlah saksi menyatakan menerima.

"Kan dia enggak mengaku menerima," kata Ferdian, melansir liputan6.com.

Ferdian menyebut Jefry Noer akan dihadirkan sebagai saksi di sidang. Hanya saja Ferdian belum bisa memastikan kapan Jefry Noer datang karena kesaksian dilakukan berurutan mulai dari perencanaan, lelang, pelaksanaan, dan realisasi.

"Setelah itu baru mulai muncul pemberian-pemberian uang ke pejabat Pemkab Kampar. Kemungkinan besar nanti (di akhir pembuktian)," jelas Ferdian. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww