Wakil Bupati Pelalawan Mengaku Sudah 3 Bulan tak Dapat Uang Makan

Wakil Bupati Pelalawan Mengaku Sudah 3 Bulan tak Dapat Uang Makan
Senin, 22 Maret 2021 11:12 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Curhat Wakil Bupati Pelalawan Zardewan saat memimpin rapat coffee morning bersama para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda, Senin (22/03/2021) di auditorium lantai lll kantor bupati. Curhat Wakil Bupati Pelalawan Zardewan menyoroti proses pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 yang belum berjalan normal sampai pekan terakhir Bulan Maret ini.

Bahkan Curhat Wakil Bupati Pelalawan Zardewan itu disampaikan di depan forum rapat jika dirinya sudah tiga bulan belum menerima tunjangan makan dan minum sebagai kepala daerah. Padahal bulan depan masa jabatan dirinya bersama Bupati Harris akan berakhir.

"Saya saja sampai sekarang belum sudah tiga bulan tak dapat uang (tunjangan) makan.

Dari Januari, Februari, dan sekarang Maret," beber Zardewan sambil tertawa dihadapan peserta coffee morning, Senin (22/03/2021), melansir Tribunnews.com.

Zardewan menyebutkan, sistem dan prosedur pencairan anggaran untuk kegiatan dan program rutin harus secepatnya dituntaskan. Agar hak-hak pegawai tidak tersendat serta pelaksanaan kegiatan juga bisa berkenalan secepatnya. Terlebih saat ini tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir.

"Saya rasa ini harus jadi perhatian khusus saat ini. Kalau sampai bulan depan, tidak ada lagi (berakhir masa jabatan)," tambahnya masih diakhiri dengan tawa.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH menyatakan, saat ini sistem pencairan kegiatan sudah bisa dimulai.

Pihaknya mengimbau seluruh OPD untuk mengajukan anggaran kas, GU, hingga anggaran lainnya. Khusus untuk tunjangan TPP Pegawai Negeri Sipil (PNS), diakuinya dalam tahap finalisasi bersama tim lain.

"Sekarang tinggal OPD saja yang mengajukan ke kita dan langsung diproses pencairannya. Kita sifatnya menunggu permohonan," tandas Devitson.

Terkait tunjangan kepala daerah, lanjut Devitson, hal itu tinggal proses pencairan dari bagian keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan. Pasalnya anggaran dikelola oleh bagian tertentu pada Setdakab. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww