Home > Berita > Umum

Ratusan PNS di Sebuah Kabupaten Bertahun-tahun tak Masuk Kerja, tapi Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

Ratusan PNS di Sebuah Kabupaten Bertahun-tahun tak Masuk Kerja, tapi Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
Senin, 22 Maret 2021 09:21 WIB

PAPUA, POTRETNEWS.com — Aalamak, ratusan pegawai negeri sipil (PNS) ini tidak pernah masuk kerja, namun mereka tetap menerima ganji sampai tunjangan. Para PNS malas ini bisa hidup nyaman selama bertahun-tahun tanpa harus masuk kantor. Mereka juga setiap bulannya menerima gaji dan juga tunjangan. Kenyataan itu mulai terungkap dan kini dalam pengusutan.

Pihak inspektorat serta badan kepegawaian sedang mengusut terkiat dengan ratusan PNS yang sudah bertahun-tahun tak masuk kerja tersebut. Mereka terancam dipecat jika tidak mengindahkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua, terancam dipecat.

Pasalnya, mereka diketahui sudah bertahun-tahun tidak pernah masuk ke kantor. Terungkapnya kasus tersebut setelah dilakukan validasi data oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika. Ironisnya lagi, meski sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja tersebut mereka ternyata tetap mendapatkan gaji dan tunjangan.

"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Minggu (21/3/2021) seperti dilansir Antara.

"Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," sambung Eltinus.

Gaji dan tunjangan distop

Menindaklanjuti masalah tersebut, Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar akan menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan kepada para ASN malas tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan teguran.

"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika, melansir Tribunnews.com. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww