Usut Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Jaksa Periksa Alat Medis RSUD Indrasari

Usut Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Jaksa Periksa Alat Medis RSUD Indrasari
Jum'at, 19 Maret 2021 15:33 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Puluhan orang di Kabupaten Indragiri Hulu telah diperiksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi Rp41 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat. Dana bantuan keuangan pembelian perlengkapan kesehatan itu diduga ada penyelewengan. Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut penyelidik Pidana Khusus sudah meminta keterangan 26 saksi. Hanya saja dia tak menyebut dari instansi mana saksi yang diperiksa.

"Enggak usah disebutkan karena itu masuk materi," kata Raharjo di Pekanbaru, Kamis siang, 18 Maret 2021, melansir liputan6.com.

Kejati Riau juga memeriksa alat-alat kesehatan yang dibeli memakai anggaran 2016 itu. Satu per satu alat medis itu akan dicocokkan harga dan wujudnya.

"Apakah barang yang dibeli itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Raharjo.

Raharjo menyebut kasus ini belum naik ke penyidikan karena penyelidik masih mencari alat bukti telah terjadinya peristiwa pidana dan unsur merugikan negara.

"Masih penyelidikan untuk membuat terang sesuatu tindak pidana," kata Raharjo.

Data dirangkum, pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau sebelumnya, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

Sebagai informasi, Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Penggunaan uang itu diduga tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Diduga ada potensi merugikan negara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww