Ateng Lempar Narkoba ke Jalan Raya, Pria Kelahiran Jakarta Ini Digiring Polisi Pelalawan ke Penjara

Ateng Lempar Narkoba ke Jalan Raya, Pria Kelahiran Jakarta Ini Digiring Polisi Pelalawan ke Penjara

Tersangka setelah berada di markas polisi.

Jum'at, 19 Maret 2021 17:24 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com —Jajaran Polres Pelalawan, Riau, pada Selasa (16/3/2021) lalu kira-kira pukul 16.30 Wib berhasil mengamankan seorang pemuda kelahiran Jakarta berinisial IH (38), saat berada di rumah di Jalan Pepaya RT 03/RW 04 kelurahan/Kecamatan Pangkalankerinci, Pelalawan.

Pria itu ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres setempat dengan modus campak (buang) di jalan. Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Resnarkoba Pelalawan Iptu Gus Purwanto saat dikonfirmasi potretnews.com pada Kamis (18/3/2021), membenarkan informasi itu.

Diterangkan Gus Purwanto, ketika rumah warga Pelalawan kelahiran Jakarta itu digeledah, personel polisi menemukan 12 paket bungkus kecil dan satu paket bungkus besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,23 gram. ”Selain itu juga kita temukan timbangan digital dan beberapa alat lainnya yang digunakan tersangka dalan pengedaran dan pemakaian narkoba itu,” terang kasat narkoba.

Lebih lanjut Gus Purwanto menjelaskan, setelah tersangka bersama barang bukti diamankan, saat pemeriksaan IH mengakui semua barang bukti merupakan miliknya yang didapatkan dari temannya yang biasa dipanggilnya Ateng.

”Ateng yang kini masih DPO (daftar pencarian orang). Adapun pola penyerahan narkoba itu dengan cara mencampakkkan di jalan,” pungkas kasat. ***

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww