Sudah Cerai, tapi Wanita di Riau Ini Tetap Bantu Bisnis Narkoba Mantan Suami yang Berada di Lapas

Sudah Cerai, tapi Wanita di Riau Ini Tetap Bantu Bisnis Narkoba Mantan Suami yang Berada di Lapas
Kamis, 18 Maret 2021 14:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyidik Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, masih melengkapi berkas perkara tersangka mantan pasangan suami istri (pasutri), yang merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka wanita berinisial Y, sementara tersangka pria berinisial T. Tersangka T sendiri merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram (kg) sabu, tepatnya 499,64 gram.

"Saat ini proses pemberkasan masih berjalan," kata Kepala BNNK Pekanbaru, Febri Firmanto, Kamis (18/3/2021), melansir Tribunnews.com.

Diungkapkannya, selain itu, tim kini juga masih melakukan pengembangan terkait adanya indikasi pelaku lainnya. Terlebih kepada pelaku yang bertugas mengantarkan sabu ke titik tertentu di Kota Bertuah, dimana nantinya barang haram akan dijemput oleh tersangka Y. Termasuk dari mana barang haram dipasok, hal ini juga sedang ditelusuri.

"Masih kita kembangkan terus. Nanti kalau pelimpahan berkas atau tahap II kami informasikan," jelas Febri.

Untuk diketahui, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi narkotika di Kota Pekanbaru. Pada Kamis (19/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi sesuai laporan masyarakat tersebut.

Tim melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya. Tim kemudian melakukan penggerebekan, didapati sabu yang disimpan di atas lemari pakaian tersangka Y. Selain sabu berbagai ukuran paket siap edar, didapati juga barang bukti berupa handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu. Dari penangkapan itu, tim kemudian melakukan pengembangan.

Didapatlah keterangan dari tersangka Y, bahwa dia bekerjasama dengan seseorang berinisial T, yang merupakan mantan suaminya yang berada di salah satu Lapas. Untuk tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Tersangka Y mengaku, dia sudah 1 sampai 2 kali diperintahkan menjemput barang dititik yang sudah ditentukan oleh tersangka T. Setelah barang dijemput di suatu tempat itu, selanjutnya dibawa ke rumah. Pengakuan Y dia juga mengonsumsi sabu tersebut. Selain itu juga mengedarkan.

Siapa yang mengantar barang kata Kepala BNNK Pekanbaru ini, petugas juga masih menelusurinya. Karena berdasarkan pengakuan tersangka T yang berada di Lapas, ia tidak kenal dengan orang tersebut. Mereka hanya menjalin komunikasi lewat handphone. Tim menyimpulkan masih banyak kuda-kuda atau kaki tangan lainnya yang masih berkeliaran. Sabu diedarkan di seputaran Kota Pekanbaru.

Sementara itu untuk tersangka T, tahun 2018 dijatuhi hukuman 10 tahun terkait kasus narkoba. Dia sdah menjalani masa hukuman 2 tahun. Y dijanjikan upah Rp1 juta per satu paket berat 1 ons. Tersangka T pengakuannya juga dapat upah, tapi dibagi dengan Y. T dapat Rp500 ribu dan T Rp1 juta. Jika diestimasi, barang bukti sabu yang berhasil disita ini nilainya sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww