Anggota DPRD Siak Indra Gunawan dan 2 Koleganya di Partai Golkar Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bansos
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali periksa anggota DPRD Siak, Indra Gunawan, dan dua orang petinggi partai Golkar Siak, Ikhsan dan Ulil Amri. Ketiganya diperiksa pada hari Senin (15/3/2021), oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, di Kejaksaan Negeri Siak.
Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019."Iya benar, diperiksa sebagai saksi 3 orang itu (Indra Gunawan, Ikhsan, dan Ulil Amri), mereka datang semua ke Kejari Siak," ujar Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto, kepada GoRiau.com, Selasa (16/3/2021) malam, melansir GoRiau.com.Sebelumnya tiga orang itu juga sudah diperiksa sebagai saksi, pada hari Rabu (7/10/2020). Indra Gunawan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Siak, diperiksa kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Siak pada masa itu. Kemudian Ikhsan dan Ulil Amri diperiksa juga sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak kala itu.Untuk diketahui, perkara bansos senilai Rp 57,6 miliar di Kabupaten Siak itu, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).Akham Sophian

























