Kepala BPKAD Kuantan Singingi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perjalanan Fiktif
![]() |
Kejari Kuansing menggelar jumpa pers tekait kasus dugaan korupsi di Pemkab Kuansing. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau menetapkan Kepala BPKAD, Hendra A alias Keken sebagai tersangka Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPDP) fiktif ratusan juta. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon. Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman menyebut Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2021 lalu. Selanjutnya Hendra akan diperiksa sebagai tersangka, besok.
"Kami telah menetapkan H alias K sebagai tersangka, Rabu kemarin. Selasa besok ini akan diperiksa sebagai tersangka," terang Hadiman kepada wartawan, Senin (15/3/2021), melansir detik.com.Hadiman mengatakan, Hadiman ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa keterangan saksi dan alat bukti. Termasuk memeriksa SPDP fiktif yang saat itu ditandatangani Hendra sebagai Kepala BPKAD yang dinilai bertanggungjawab."Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat berupa SPPD fiktif. Hasil pemeriksaan tersangka menandatangani SPJ fiktif itu dan uang dipakai operasional pimpinan (Hendra)," katanya.Atas dugaan kuropsi dana fiktif tersebut, negara dirugikan Rp 600 juta. Namun, nilai kerugian disebut dapat bertambah karena proses perhitungan dan pemeriksaan masih terus berlanjut.Akham Sophian

























