Jaksa Usut Dugaan Korupsi dalam Pembangunan RS Madani Milik Pemkot Pekanbaru

Jaksa Usut Dugaan Korupsi dalam Pembangunan RS Madani Milik Pemkot Pekanbaru
Jum'at, 12 Maret 2021 18:26 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyelidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru mengusut dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru. Sejumlah pihak yang mengetahui proses penganggaran dan pembangunan proyek puluhan miliar itu sudah dimintai keterangan. Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega menyebut pihaknya sudah menurunkan ahli dari Universitas Sumatra Utara untuk memeriksa fisik RSD Madani. Kesimpulan dari penelitian ahli itu sudah disampaikan ke penyelidik. Ini nantinya dijadikan sebagai salah satu bukti pengusutan gedung di Jalan Garuda Sakti tersebut.

"Ahli menemukan ada kekurangan fisik dalam pekerjaan," kata Yunius di Pekanbaru, Kamis siang, 11 Maret 2021, melansir liputan6.com.

Meski sudah banyak meminta keterangan sejumlah pihak, Yunius menyebut kasus ini masih membutuhkan saksi lain. Dia pun memastikan kasus ini akan terus berjalan.

"RS Madani masih dalam penanganan, masih berjalan sampai sekarang," kata Yunius.

Sejumlah Item Tak DikerjakanInformasi dirangkum, penyelidik selain melibatkan ahli juga sudah memanggil Rahmad Ramadiyanto selaku Kepala Bagian (Kabag) ULP Pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.

Saat proyek itu dilaksanakan, Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru. Selain Rahmad, penyelidik juga memintai keterangan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan konsultan manajemen kegiatan.

RSD Madani Kota Pekanbaru merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare di bekas taman kota. Lokasinya berada di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan (sekarang Kecamatan Bina Widya).

Pembangunan RSD Madani dianggarkan Rp80 miliar, dikerjakan pada tahun 2016 hingga 2017. Proyek tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pembangunan Perumahan Tbk.

Proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen oleh Pemerintah Kota Pekanbaru termasuk pembayaran 100 persen kepada kontraktor. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan sehingga dilaporkan masyarakat ke Kejari Pekanbaru. Pelapor menduga ada beberapa item dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww