Legislator Ini Heran Truk ODOL Masih Bebas Masuk Kota Pekanbaru, Robin Eduar: Siapa yang Beri Izin?

Legislator Ini Heran Truk ODOL Masih Bebas Masuk Kota Pekanbaru, Robin Eduar: Siapa yang Beri Izin?

Ilustrasi

Kamis, 11 Maret 2021 16:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masyarakat pengendara belakangan ini mengeluhkan, bebasnya masuk truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk tonase besar, ke dalam kota di jam-jam sibuk di siang hari. Kondisi ini terus terjadi, karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Baik dari Dishub maupun Satlantas Polri. Karenanya, kalangan DPRD Pekanbaru meminta, agar pihak terkait melakukan tindakan ril sesegera mungkin. Terutama melarang truk tonase besar tersebut masuk kota di siang atau sore hari.

"Dalam hearing kemarin kita sudah sampaikan ke Dishub Pekanbaru, siapa yang bertanggung jawab atas odol masuk kota ini. Harusnya kan tidak boleh," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (11/3/2021).

Menurut Politisi PDI-P ini, ada beberapa kerugian bagi masyarakat dan pemerintah, akibat bebasnya truk odol ini bebas masuk kota. Selain kemacetan dan kekhawatiran penyempitan jalan, kecelakaan, juga jalan juga bisa rusak, karena tidak sesuai bobot tonasenya.

Robin bahkan langsung monitoring setelah banyaknya keluhan masyarakat, bahwa ODOL tersebut melintas via jalan Riau menuju Sudirman, lalu ke Pelabuhan Sungai Duku, dan kembalinya memutar di depan Star City Square, selanjutnya melintasi jembatan Siak IV.

"Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Ini kan sudah melanggar. Tapi kenapa dibiarkan, padahal sudah sejak lama terjadi. Ironisnya lagi, tindakan tegas tidak ada nampak. Makanya kami pertanyakan siapa yang memberikan izin masuknya, kenapa tidak ada tindakan tegas," kata Robin lagi, melansir Tribunnews.com.

Kondisi jalan Kota Pekanbaru saat ini, lanjut Robin, tidak sesuai, karena dibuat tidak untuk lalulintas ODOL.

"Herannya kita melintas jembatan Siak IV pula, apa kuat jembatan itu untuk kendaraan ODOL. Rusak semua jalan yang dilintasi, kriting dan jalan sudirman pun ikut rusak, " terangnya.

Karena sudah berlarut-larut, DPRD secara kelembagaan meminta, agar semua pihak yang memiliki kewenangan untuk sama-sama menjaga kondisi jalan.

"Mari selamatkan jalan khususnya yang di Pekanbaru. Jika tidak, ini membahayakan pengguna jalan, dan banyak kejadian yang sudah terjadi," katanya.

"Kita ketahui, ODOL ini beratnya diatas perkiraan 40 ton, belum lagi berat kendaraan, bisa 50 ton. Mana kuat jalan kita ini, kalau memang mau melintas sesuaikan lah dengan aturannya," pinta Robin.

Sesuai dengan aturan yang ada, plus Perwako Pekanbaru terhadap jam melintasnya masuk Kota, jam 10 malam sampai jam 5 pagi.

"Tapi nyatanya, saat ini terjadi jam 7 sore sudah masuk di Jalan Riau, termasuk di Jalan Subrantas Panam, tidak pula pelan-pelan. Sudah banyak pula korban jiwa akibat terserempat ODOL, belum lagi di pinggir-pinggir jalan Soebrantas itu ada ratusan PKL yang berjualan. Maka, khusus mobil ODOL harus menjadi konsen kita," harapnya lagi.

Terpisah, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, bahwa masukan dari anggota Komisi IV DPRD ini sudah dikoordinasikan. Yang dijelas dari SK Walikota Pekanbaru, pukul 10 malam sampai 5 pagi jam operasional masuk kota.

"Kasus odol akan ditindak sesuai aturan, " terangnya.

Namun secara kewenangan Yuliarso menjelaskan juga, kewenangan Dishub hanya pengatur, dengan membuat rambu-rambu, untuk penindakan itu kewenangan pihak APH (aparat penegak hukum). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan
wwwwww