Wanita Muda Bos Investasi Bodong yang Berhasil Tipu 24 Ribu Orang di Riau Dulu Dikenal sebagai Pedagang Baju

Wanita Muda Bos Investasi Bodong yang Berhasil Tipu 24 Ribu Orang di Riau Dulu Dikenal sebagai Pedagang Baju

Tersangka diperlihatkan saat jumpa pers.

Rabu, 10 Maret 2021 18:34 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com —Polisi menangkap seorang wanita muda berinisial FS (26), di Indragiri Hulu, Riau. Penjual baju itu ditangkap atas dugaan penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong hingga Rp 21 miliar. Dari catatan Polres Indragiri Hulu, aksi penipuan FS terungkap setelah adanya laporan korban. Di mana, korban sudah menyetorkan uang miliaran rupiah, tapi tidak mendapatkan keuntungan.

"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban. Ditangkap di rumahnya Jalan Lintas Rengat-Tembilahan," kata Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/3/2021), melansir detik.com.

Aipda Misran mengatakan uang hasil penipuan yang dilakukan pelaku FS dikumpulkan ke beberapa perwakilan. Total terkumpul uang hingga Rp 21 miliar lebih.

"Uangnya dikumpulkan lewat orang-orang tertentu. Ada 31 orang dari catatan kami yang ikut membantu, tetapi uang semua disetorkan ke FS. Itu dari yang didapatkan di bukti rekapan," katanya.

Meski demikian, penyidik masih menggali informasi dari saksi dan alat bukti. Apakah FS beraksi seorang diri sebagai penerima uang atau ada pihak lain.

"FS ini dulunya jual baju. Jadi uang-uang dikumpul melalui perantara mencapai 24 ribu orang lebih," kata Misran.

Dari FS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil dan ratusan kwitansi penyerahan uang dari perantara kepada FS. Seluruhnya telah diamankan untuk proses penyidikan.

"Sementara hanya FS, tapi kemungkinan ada yang lain karena masih dikembangkan penyidik. Nanti kita sampaikan hasilnya," kata Misran.

Setelah ditelusuri, ternyata ditemukan ada 31 jenis investasi dan arisan lewat program bervariasi dengan jenis sembako, uang, emas, hingga sepeda motor. Nilai kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.

"Total seluruh peserta ada 24.382 orang dengan nilai kerugian Rp 21 miliar lebih dan saat ini sedang didalami," kata Efrizal.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain FS, polisi tengah memburu keterlibatan pihak lain yang ikut dalam jaringan tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww