Rayuan Maut Berbuah Pahit, 24 Ribu Warga di Riau Jadi Korban Investasi Bodong dengan Kerugian Rp21 Miliar

Rayuan Maut Berbuah Pahit, 24 Ribu Warga di Riau Jadi Korban Investasi Bodong dengan Kerugian Rp21 Miliar

Tersangka diperlihatkan saat jumpa pers.

Rabu, 10 Maret 2021 14:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polisi membongkar investasi bodong mencapai Rp 21 miliar di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dana miliaran terkumpul dari 24 ribu nasabah yang berharap dapat keuntungan besar. Kapolres Inhu AKBP Afrizal mengatakan kasus terbongkar setelah adanya nasabah yang melaporkan. Pelapor adalah nasabah yang menyetor uang ratusan juta, namun tidak dapat keuntungan.

"Awal November 2020 lalu, seorang korban mendapat kabar ada investasi sembako di wilayahnya dari pelaku FS (26). Katanya itu ada keuntungan besar," kata Efrizal kepada detikcom, Rabu (10/3/2021).

Mendapat informasi itu, korban tergiur ikut dan berinvestasi Rp 150 juta. Dari investasi itu, pelaku telah mencairkan tahap awal Rp 180 juta. Setelah pencairan, pelaku menawarkan lagi investasi emas dan uang tunai dengan nilai keuntungan lebih besar. Apalagi jika korban bisa mengajak orang lain untuk bergabung.

"Korban kemudian mengajak keluarga dan orang lain untuk berinvestasi. Totalnya Rp 1,5 miliar tahap pertama dan terus terjadi penambahan," katanya, melansir detik.com.

Mirisnya setelah uang disetor, korban tidak pernah mendapat keuntungan dari investasi tersebut. Bahkan, korban hanya dijanjikan keuntungan akan segera dibayarkan.

"Pelaku FS ini hanya mengiming-imingi akan ada pencairan. Karena tidak ada kejelasan, korban khawatir dan melaporkan ke polres," katanya.

Setelah ditelusuri, ternyata ditemukan ada 31 jenis investasi dan arisan lewat program bervariasi. Sebut saja investasi dan arisan jenis sembako, uang, emas, hingga sepeda motor.

"Total seluruh peserta ada 24.382 orang dengan nilai kerugian Rp 21 miliar lebih dan saat ini sedang didalami," kata Efrizal.

Uang-uang yang diterima pelaku FS, kata Kapolres, disetorkan lewat beberapa orang. Nilai kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga ratusan juta. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain FS, polisi tengah memburu keterlibatan pihak lain yang ikut dalam jaringan tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww