Home > Berita > Inhu

Bos Investasi Bodong di Indragiri Hulu Ternyata Pakai Jampi-Jampi untuk Memikat Nasabah dan agar Massa tak Marah jika Kedoknya Terbongkar

Bos Investasi Bodong di Indragiri Hulu Ternyata Pakai Jampi-Jampi untuk Memikat Nasabah dan agar Massa tak Marah jika Kedoknya Terbongkar

Tersangka menjalani pemeriksaan.

Rabu, 10 Maret 2021 17:13 WIB

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Ketua investasi bodong yang bertajuk 'Get Trading' Fanny Sukma asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengaku ada ritual khusus berbau mistis dalam menjalani aksinya. Entah mistis yang dimaksud berhasil atau tidak. Yang pasti korban investasi bodong miliknya itu berhasil menipu 24.482 kaum emak-emak lalu merugikan nasabahnya hingga puluhan miliar.

“Menebarkan bunga kembang tujuh rupa lalu menaruhnya diatas mangkok di ruangan kosong, itu rutinitas wajib sejak awal bulan Januari 2021 lalu,” katanya Gatra.com, Rabu (10/3).

Perempuan 26 tahun itu mengaku jika bunga kembang tujuh rupa itu merupakan sesajen yang dibuat olehnya dengan tujuan agar memikat orang-orang untuk bergabung dengan investasi miliknya, hingga dapat meredam amukan massa jika suatu saat investasi bodong miliknya ketahuan oleh publik.

"Ritual itu memang rutin saya gunakan dengan tujuan meredam massa agar tidak marah, selain itu untuk menarik dan memikat para nasabah untuk bergabung," ujarnya.

"Saya taruh bunga itu didalam mangkuk dan kotak kosong, lalu ditebarkan tiap paginya dengan bunga yang baru pula," katanya. Adapun bunga yang dimaksud Fanny itu ialah; Bunga melati, kenanga, mawar merah, mawar putih, telon, kantil, dan bunga kertas. Sebelumnya Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, Fani Sukma dalam menjalankan investasi bodong miliknya itu dengan mengiming-imingi nasabah mendapatkan keuntungan besar lalu menggunakan sistem 'Gali lobang tutup lobang'

"Tersangka menggunakan skema 'Gali lobang tutup lobang' hingga korbannya merugi Rp21 miliar," ujar Kapolres Inhu, AKBP Efrizal saat memberikan keterangan resminya di Polres Inhu, Selasa lalu (9/3), melansir Gatra.com.

Kapolres mengatakan, dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menyita aset berupa dua unit mobil merek Toyota Rush dan Agya sembari membekukan nomor rekening milik FS sebesar Rp400 juta rupiah. Aksi tipu-tipu itu terungkap usai salah seorang pelapor merasa dirugikan hingga Rp150 juta. Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama menuturkan adapun modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi para korban mendapatkan keuntungan yang besar dari penanaman modul yang relatif rendah.

"Modus pelaku itu mengiming-imingi nasabah dengan tajuk jika menanam modal akan mendapatkan emas murni hingga elektronik, dengan modal yang relatif rendah dengan tujuan nasabah itu langsung bergabung dengan investasi bodong yang dikelola olehnya," ujarnya.

Komang mengatakan, selain FS yang kini ditetapkan jadi tersangka pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 31 orang saksi yang menjadi agen dalam menjalankan investasinya.

"Perihal seperti apa keterlibagan agennya itu, kita masih mendalami. Namun, kita tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujarnya.

Sebelumnya Tina Priyani (34) salah seorang korban investasi bodong mengatakan, sejak ia bergabung pada Desember 2020 lalu sudah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar 58 juta. Uang itu sendiri terkumpul usai ia berhasil menggaet sanak familinya untuk bergabung dan menyetorkanya kepada ketua investasi bodong yang bertajuk 'Get Trading' tersebut.

"Sejak bulan Desember 2020 hingga Januari 2021 saya sudah menyerahkan uang Rp1 miliar lebih, kepada ketua investasi itu (Fanny Sukma, terlapor di Polres Inhu)," ujar Tina

Tina tergiur bergabung masuk dalam investasi bodong itu, usai ia menyetorkan uang senilai Rp300 ribu. Hanya selang beberapa hari saja langsung mendapat keuntungan sebanyak Rp2,5 juta.

"Saat awal investasi saya hanya menyetor uang senilai Rp300 ribu dan hanya dua hari saja mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta," ungkapnya.

"Namun sejak awal bulan lalu, kami sudah tidak mendapatkan keuntungan lagi, usai uang yang telah disetorkan cukup banyak. Setoran uang investasi tersebut juga dilengkapi dokumentasi seperti, kwitasi hingga bukti transfer kepada pemilik investasi," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww