8 Warga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Karhutla Riau

8 Warga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Karhutla Riau

Gambar hanya ilustrasi/OKEZONE.COM

Senin, 08 Maret 2021 15:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pihak kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Saat ini, lahan yang diduga sengaja dibakar sudah diberi garis polisi (police line).

"Delapan tersangka itu ditangani enam polres," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (8/3/2021), melansir okezone.com.

Sunarto menjelaskan, untuk Polres Bengkalis menangani dua tersangka. Dari dua tersangka ini, luas wilayah yang terbakar 3 hektare. Kemudian, yang terluas kedua adalah Polres Dumai dengan jumlah 10 hektare.

"Untuk Polres Dumai juga ada dua tersangka," imbuh Narto.

Lalu, Polres Indragiri Hilir kasus yang ditangani enam hektare dengan tersangka satu orang. Polres Kepulauan Meranti menangani sebanyak 5 hektare dengan tersangka juga satu orang. Kemudian, Polres Pelalawan dan Polres Kampar masing masing menangani 0,5 hektare dengan satu tersangka untuk kedua polres.

"Total luas yang terbakar yang ditangani dari enam polres tersebut adalah 25,25 hektare," tukasnya.

Kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di Riau. Salah satu daerah paling parah terjadi di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau. Helikopter sudah dikerahkan untuk memadamkan cagar yang diresmikan oleh UNESCO tersebut. Provinsi Riau sudah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww