Pamit Merantau ke Riau Buka Showroom Mobil Bekas, Ternyata Mantan Anggota Dewan di Aceh Antar Narkoba ke Sumsel

Pamit Merantau ke Riau Buka <i>Showroom</i> Mobil Bekas, Ternyata Mantan Anggota Dewan di Aceh Antar Narkoba ke Sumsel

Mantan anggota dewan di Aceh yang diamankan polisi karena membawa sabu-sabu.

Minggu, 07 Maret 2021 08:20 WIB

PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Mantan anggota DPRK Pidie Jaya, Saiful Bahri nekat memilih menjadi kurir sabu. Keputusan itu dilakukannya setelah tidak terpilih lagi menjadi anggota dewan. Kecuali itu, pasca Pemilu yang membuat dirinya gagal, utang Saiful Bahri menumpuk sehingga tak mampu dilunasi lagi. Tak ada pilihan lain, dia banting setir menjadi kurir narkoba antar provinsi.

Akhirnya, pertualangan Saiful Bahri terhenti ketika dia ditangkap BNN Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barang bukti 5 kg sabu. Sebelum diringkus petugas, Saiful Bahri meminta izin kepada keluarga kalau dirinya ingin pergi merantau ke Pekanbaru, Riau. Merantau ke Pekanbaru beralasan untuk untuk membuka showroom jual beli mobil bekas.

"Keluarga tidak ada yang tahu kalau menjadi kurir narkoba. Keluarga tahunya menjual mobil bekas di Pekanbaru," katanya.

Seperti diketahui, Saiful Bahri sempat menjadi anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Pidie Jaya tahun 2018. Setahun menjadi anggota dewan, Saiful Bahri memutuskan untuk kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Namun, usahanya untuk menjadi anggota legislatif gagal. Kegagalannya, karena banyak persaingan untuk menjadi anggota dewan.

Dari kegagalan ini, membuat tersangka memiliki banyak utang. Tersangka mengaku memilih menjadi kurir narkoba untuk melunasi utangnya. Sehingga, ketika ada tawaran untuk menjadi kurir ia menerima tawaran itu.

"Satu paket, dapat upah Rp 20 juta. Ini sudah dua kali mengantar ke Sumsel. Pertama berhasil lolos," katanya saat diamankan Rabu (3/3/2021), melansir Tribunnews.com.

Tak hanya sendiri, mantan anggota DPRD ini ditangkap bersama dua orang tersangka lainnya yakni Lekat (27) dan Suhaimi (56). Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap tim Brantas BNNP Sumatera Selatan di tiga lokasinya berbeda. Tersangka Saiful Bahri, ditangkap di Jalan Palembang Betung Km 68, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan ini, bermula dari informasi yang diperoleh pihak BNNP Sumsel bila akan ada mobil yang membawa narkoba seberat 5 kg dari Aceh.Dari informasi ini, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang dimaksud.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mencurigai mobil Daihatsu Ayla warna merah yang melintas di sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang. Di sinilah, Tim Brantas BNNP Sumsel mengikuti kendaraan ini hingga menuju ke SPBU yang ada di jalan lintas Palembang Betung," ujar Brigjen Arief, Rabu (3/3/2021).

Tepat di Jalan Palembang Betung Km 68, mobil yang dikendarai ketiga tersangka masuk ke wilayah SBPU. Saat itulah, menurut Arief, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Brantas BNN Sumsel menemukan barang bukti narkoba seberat 5 kg yang disembunyikan di dalam dashboard mobil yang dikendarai tersangka Saiful Bahri. Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan.

Ternyata, barang yang dikirimnya dari Aceh seberat 5 kg merupakan pesanan seseorang bernama Lekat warga PALI. Dari situ dilakukan pengejaran terhadap Lekat. Tersangka Lekat yang tertangkap, mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu seberat 5 kg di lokasi yang sudah disepakati. Dari pengakuan Lekat, ia diperintahkan Suhaimi untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa Saiful Bahri menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nomor Polisi BM 1735 AV.

Dari pengembangan, tim Brantas BNN Sumsel melakukan pengembangan terhadap pemili barang. Tim bergerak menuju Pendopi Talang Ubi PALI, untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi. Akhirnya, Suhaimi, ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Al-Mustofa, Pendopo Talang Ubi PALI.

"Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik. Tersangka Saiful Bahri ini, merupakan mantan anggota dewan di Aceh dan sengaja menyembunyikan badan bukti di dalam dashboard mobil agar tidak mencolok," jelasnya.

Dari penangkapan ketiganya, BNN pengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Kemudian, mobil Daihatsu Agya warna merah nopol BM 1735 AV, mobil Toyota Fortuner Warna Hitam Nopol BG 180 PA, Sepeda Motor Honda Best Warna Putih, dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.

"Ketiga tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia No 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww