Ribuan HP Senilai Rp1 Miliar yang Dibawa Menuju Pekanbaru Dirampok di Wilayah Jambi

Ribuan HP Senilai Rp1 Miliar yang Dibawa Menuju Pekanbaru Dirampok di Wilayah Jambi

Polisi memperlihatkan barang bukti hasil penangkapan/DETIKcom

Sabtu, 06 Maret 2021 08:16 WIB

JAMBI, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap 3 pelaku perampokan ribuan handphone di Jambi berinisial A (37), RZ (31), dan MS (35). Total, pelaku telah merampok sebanyak 1.245 handphone yang di Jalan Lintas Jambi.

"Jadi handphone ini rencananya akan didistribusikan menuju Pekanbaru, namun di kawasan Jambi dirampok oleh 5 orang kawananan. Saat ini baru 3 pelaku yang berhasil kita tangkap, duanya masih buron," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jumat (5/3/2021), melansir detik.com.

Perampokan ribuan handphone itu terjadi pada Rabu lalu (13/1). Para pelaku menghentikan mobil ekspedisi pembawa ribuan handphone di Jalan Lintas Timur KM 41, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku sempat memukul sopir mobil ekspedisi. Setelah itu, para pelaku membawa kabur mobil ekspedisi tersebut.

"Awalnya kasus 365 ini ditangani Polres Muaro Jambi, namun setelah melihat jaringan kasus ini, akhirnya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda. Setelah penyelidikan kurang lebih satu setengah bulan, kami berhasil mendapat informasi keberadaan tiga pelaku. Yaitu A (37), RZ (31), dan MS (35), mereka ini ditangkap saat berada di luar Provinsi Jambi, dan dua nya masih kita kejar," ujar Kaswandi.

Dari pengungkapan kasus itu, saat ini polisi baru berhasil mengamankan sebanyak 73 unit handphone. Sementara ribuan handphone lainnya diduga masih berada pada 2 perampok yang masih buron. Selain mengamankan 73 unit handphone, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk box dan sebuah tali tambang sepanjang lima meter.

"Kerugian ini diperkirakan Rp 1 miliaran, namun di sini baru kita amankan 73 unit dan sisanya masih di tangan dua tersangka lagi yang identitasnya telah kita kantongi," kata Kaswandi.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww