Home > Berita > Umum

Masyarakat Adat Desa Pantairaja Kampar ”Adukan” PTPN V ke LAMR

Masyarakat Adat Desa Pantairaja Kampar ”Adukan” PTPN V ke LAMR

Datuk Abu Garang (Abdillah) menyerahkan dokumen kepada Ketua MKA LAMR Datuk Seri H Al Azhar.

Jum'at, 05 Maret 2021 14:55 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Perwakilan masyarakat adat menemui Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri H Al Azhar di Balai Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jum’at (5/3/2021).

Masyarakat adat ini berasal dari Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Dalam hal ini mereka ingin menyampaikan kepada Ketua MKA LAMR terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara V.

“Ya kami menemui Datuk Seri Al Azhar untuk menyampaikan permasalahan masyarakat dengan PTPN V, masalah ini sudah lama dan berlarut-larut, kami tidak tahu sama siapa lagi mengadukan hal ini sama siapa, makanya kali ini kami temui beliau,” Kata Abdillah atau yang biasa disapa Datuk Abu Garang oleh masyarakat adat Desa Pantai Raja kepada potretnews.com, Jum’at (5/3).

Melalui pertemuannya dengan Ketua MKA LAMR Datuk Seri H Al Azhar, ia sangat berharap permasalahan masyarakat dengan PTPN V yang berlangsung sudah sejak puluhan tahun itu bisa cepat diselesaikan.

“Datuk Seri Al Azhar sangat menyambut baik kedatangan kami tadi, mudah-mudahan melalui beliau masalah ini bisa selesai, soalnya kami sudah melakukan segala cara untuk menghadapi persoalan ini dengan PTPN V,” Ujarnya.

Datuk Abu Garang juga mengatakan bahwa ia menyerahkan sejumlah dokumen kepada Ketua MKA LAMR. Dokumen tersebut berupa fotocopy Perjanjian antara masyarakat dengan PTPN V pada tahun 1999, hasil mediasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tahun 2019, tanggapan dari Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2020, dan daftar nama-nama masyarakat yang terlibat sengketa sebanyak 157 KK.

Diketahui juga saat ini PTPN V melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar terhadap 14 warga Desa Pantai Raja.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PTPN V karena pada Agustus 2020 lalu ratusan warga Pantai Raja menduduki areal afdeling 1 Kebun Sei Pagar, kemudian selama hampir satu bulan masyarakat mendirikan tenda, lalu menutup akses mobil tangki minyak mentah untuk menuju pabrik, serta menghalangi aktivitas kebun lainnya pada Agustus tahun 2020 lalu.

Aksi masyarakat tersebut merupakan buntut dari persoalan saling klaim kepemilikan lahan dan meminta ganti rugi lahan seluas 150 hektare kepada PTPN V.
Kategori : Umum, Kampar
wwwwww