Oknum PNS Mengaku sebagai Kepala Kejaksaan, Ajak Anak Istri Menginap 2 Bulan di Hotel Berbintang tanpa Bayar

Oknum PNS Mengaku sebagai Kepala Kejaksaan, Ajak Anak Istri Menginap 2 Bulan di Hotel Berbintang tanpa Bayar

Abdussamad

Kamis, 04 Maret 2021 08:15 WIB

SURABAYA, POTRETNEWS.com — Abdussamad (38), seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), ditangkap di salah satu hotel di wilayah Surabaya Barat, Senin (1/3/2021). Dari hasil pemeriksaan, Abdussamad adalah Kajari gadungan. Ia kerap melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat. Ternyata Abdussamad juga tak membayar tagihan selama dua bulan saat menginap di hotel.

Jika dihitung, tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp 42 juta. Saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel. Ia kemudian ditangkap oleh tim intelijen Kajari Surabaya. Kajari gadungan tersebut kemudian diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas palsu.

Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya. Sopir tersebut lantas mengaku kepada petugas hotel bahwa pelaku adalah jaksa.

“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, Selasa.

Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite. Tagihannya pun mencapai Rp 42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta. Diketahui, pelaku selama ini berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Anto mengatakan, saat ditagih, Abdussomad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi. Sebab, status pemilik ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas dia, melansir Kompas.com.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Rahadian Purwono mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku."Betul sudah kami amankan," ujarnya, Selasa (2/3/2021). Meski begitu, Oki menyebutkan, hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kronologi dan modus pelaku. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. "Sedang kami periksa," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww