Mantan Anggota Dewan Bawa Narkoba dari Riau Menuju Sumsel demi Dapatkan Upah untuk Cicil Utang Miliaran Rupiah saat Nyaleg

Mantan Anggota Dewan Bawa Narkoba dari Riau Menuju Sumsel demi Dapatkan Upah untuk Cicil Utang Miliaran Rupiah saat <i>Nyaleg</i>

Ilustrasi

Kamis, 04 Maret 2021 14:45 WIB

ACEH, POTRETNEWS.com — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pidie Jaya, Nangroe Aceh Darussalam, Saiful Bahri, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan dengan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Pelaku nekat membawa barang terlarang itu untuk membayar uang miliaran rupiah saat mencalonkan diri sebagai legislator periode kedua tahun 2019.

Pelaku ditangkap saat membawa mobil Toyota Ayla di Jalan Palembang-Betung, Senin (1/3) pukul 11.30 Wib. Barang bukti ditemukan di dashboard mobil. Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Habi Kusno mengungkapkan, sabu itu dibawa tersangka dari Riau menuju Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel. Tersangka mendapat upah Rp100 juta dari pemilik barang dengan maksud menyicil utangnya yang mencapai miliaran rupiah.

"Tersangka berstatus sebagai kurir dengan upah Rp20 juta per kilo, total ada lima kilo jadi jumlahnya Rp100 juta. Dia berdalih ingin membayar utang saat nyaleg dulu," ungkap Habi, Rabu (4/3), melansir Merdeka.com.

Dikatakan, tersangka menjadi anggota DPRD Pidie Jaya periode 2014-2019 dengan status pergantian antar waktu (PAW). Dia kembali mencalonkan diri namun suaranya tak mencapai target dan menyisakan utang.

"Kami masih periksa apakah tersangka sudah lama terlibat narkoba atau tidak," ujarnya.

Dari pengembangan, petugas menangkap dua pelaku lagi, yakni Lekat dan Suhaimi. Sementara pemesan dan pemilik barang masih dalam penyelidikan.

"Kami masih lakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polda Riau untuk membongkar jaringan ini," katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww