Home > Berita > Riau

BPTD IV Wilayah Riau-Kepri Siapkan ”Jurus Jitu” Berantas Truk ODOL

BPTD IV Wilayah Riau-Kepri Siapkan ”Jurus Jitu” Berantas Truk ODOL
Kamis, 04 Maret 2021 16:50 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Demi memberantas truk ODOL (Over Dimension Over Load), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau – Kepulauan Riau terus berupaya melakukan penindakan terhadap truk obesitas atau ODOL di wilayah kerjanya.

Pada umumnya penindakan atau penegakan hukum terhadap ODOL ini dilakukan dengan cara normalisasi kendaraan. Artinya, truk yang melebihi dimensi, akan dipotong, diubah jadi ukuran standar.

Kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) BPTD IV Wilayah Riau – Kepri, Efrimon menjelaskan bahwa saat ini pihaknya mempunyai alternatif dalam memberantas ODOL dengan cara transfer muatan, dan membuat pernyataan kepada oprator agar melakukan normalisasi sendiri dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.

“Ya normalisasi ODOL ini kan terbagi menjadi dua, yaitu sukarela dan melalui penagakkan hukum,” Ujarnya saat memberikan keterangan kepada potretnews.com, Kamis (4/3/2021).

Ia mengatakan bahwa pemberantasan truk ODOL ini juga harus segera ditangani. Sebab pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah per tahun untuk melakukan normalisasi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi.

Saat ini pihaknya juga gencar menghimbau kepada perusahaan yang ada di Provinsi Riau agar segera melakukan normalisasi kendaraan angkutannya. Sebab pada umumnya yang sering terjaring adalah mobil/angkutan milik perusahaan ketika BPTD IV Riau - Kepri melakukan penegakan hukum di lapangan.

“Untuk saat ini di Riau lebih dari 200 sudah melakukan normalisasi, jadi masih banyak lagi perusahaan- perusahaan di Riau yang belum melakukan normalisasi terhadap kendaraan angkutannya,” Ujarnya.

“Makanya sekarang ini kami sedang berkoordinasi dengan BPTD III Wilayah Provinsi Sumatera Barat, rencananya kami akan melakukan kolaborasi dengan BPTD III Sumbar untuk melakukan penegakan hukum di perbatasan Riau – Sumbar,” Imbuhnya.

Efrimon menjelaskan penegakan hukum yang akan dilakukan nantinya bersama BPTD III Wilayah Provinsi Sumbar adalah menjaring jenis-jenis kendaraan yang diduga ODOL dan Angkutan Penumpang seperti AKAP, AKDP, AJAP, AJDP, Travel Liar dan Kendaraan pariwisata di ruas jalan Nasional.

“Pada saat Gakkum dijalankan, kami nantinya akan membawa jembatan timbang portabel untuk menimbang truk yang melintas, dan akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Pungkasnya. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww