Berdalih Beli Obat untuk Ibu, Pria Ini Larikan Motor Teman Wanita yang Baru Saja Melayaninya

Berdalih Beli Obat untuk Ibu, Pria Ini Larikan Motor Teman Wanita yang Baru Saja Melayaninya

Ilustrasi

Rabu, 03 Maret 2021 19:26 WIB

TULUNGAGUNG, POTRETNEWS.com — Seorang pria bernama Saroni harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran telah melarikan sepeda motor milik teman kencan. Laki-laki ini berumur 28 tahun dan berasal dari Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korbannya adalah wanita berinisial LS (32). 

LS diperdayai oleh lelaki yang mengencaninya, yakni selepas disetubuhi, motor milik LS juga diembat. Saroni pun kini sudah diciduk oleh Personil Unit Reskrim Polsek Tulungagung. Saroni diduga telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik LS selepas mereka melakukan hubungan badan di kamar kos.

Antara Saroni dan LS sudah saling kenal, kemudian mereka sepakat bertemu di sebuah rumah sakit pada pukul 19.00 WIB.bLS datang menggunakan sepeda motornya dari wilayah Kecamatan Besuki, menuju Kecamatan Tulungagung pada Kamis (25/2/2021). Pada pertemuan ini, dua insan beda jenis kelamin ini sepakat untuk berkencan dan memuaskan birahi. ”Tersangka sempat menemui temannya, untuk meminjam kunci kamar kos," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Rabu (3/3/2021), melansir tribunnews.com

Saroni dan LS mulai masuk kamar kencan pada pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung. Setelah dua jam mereka menghabiskan waktu di dalam kamar, Saroni minta izin pinjam sepeda motor kepada LS. Saat itu Sahroni beralasan akan membelikan obat untuk ibunya. ”Saat itu korbannya ngotot ingin ikut pergi dengan tersangka, tapi dia diperdaya oleh tersangka,” sambung Tri Sakti.

Karena LS terus ngotot akan ikut serta, Saroni memintanya untuk membersihkan diri di kamar mandi. Alasannya mereka baru saja berkencan. LS pun masuk ke kamar mandi seperti saran Saroni. Namun saat itu Saroni malah memanfaatkan kesempatan untuk kabur. Dia lebih dulu mengambil uang Rp 200.000 dari dompet milik LS. Kemudian mengambil kunci motor dan melarikan diri. "Saat korban keluar dari kamar mandi, tersangka ini sudah tidak ada di kamar. Dia sudah kabur membawa motor korban," tutur Tri Sakti.

LS dengan hati langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tulungagung. Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Saroni. Berselang empat hari, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap Saroni. "Sepeda motor korban juga berhasil kami amankan. Ada juga sebuah ponsel dan uang tunai," ungkap Tri Sakti.

Polisi telah menetapkan Saroni sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Tulungagung. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww