Home > Berita > Umum

Sengketa Lahan sejak 1984 tak Kunjung Tuntas, Kini 14 Warga Pantairaja Kampar Justru Digugat PTPN V Rp14,5 Miliar

Sengketa Lahan sejak 1984 tak Kunjung Tuntas, Kini 14 Warga Pantairaja Kampar Justru Digugat PTPN V Rp14,5 Miliar

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 01 Maret 2021 14:50 WIB
Rachdinal
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Perjuangan masyarakat Desa/ Kecamatan Perhentianraja, Kabupaten Kampar, Riau menuntut ganti rugi tanah ke perusahaan perkebunan milik negara yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN V), berbuah tak elok. Soalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh potretnews.com dari LSM Senarai, Senin (1/3/2021), sebanyak 14 warga setempat justru digugat secara perdata oleh PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar.

”Pemantauan kami di persidangan, sebanyak 14 orang yang digugat oleh PTPN V ini. Namun dari jumlah itu, 3 orang tergugat menyatakan sepakat berdamai. Sisanya tetap maju menghadapai gugatan dengan mendelegasikannya pada seorang kuasa hukum yang juga menjadi tergugat,” kata Suryadi, salah satu tim Senarai yang waktu itu turut langsung memantau persidangan tersebut.

Suryadi menyebut, PTPN V melayangkan gugatan tersebut disebabkan pada Agustus 2020 lalu, ratusan warga Desa Pantairaja menduduki areal Afdeling 1 Kebun Seipagar. ”Ya waktu itu selama hampir satu bulan warga mendirikan tenda, menutup akses mobil tangki minyak mentah untuk menuju pabrik dan menghalangi aktivitas kebun lainnya,” ungkapnya.

Dalam gugatannya, imbuh Suryadi, PTPN V meminta masyarakat Pantairaja membayar kerugian material serta immaterial Rp 14.506.392.641. Jumlah itu dihitung berdasarkan terhentinya aktivitas panen dan angkutan minyak mentah, termasuk kerja sama PTPN V dengan perusahaan rekan kerja lainnya.

Suryadi menduga, hal ini semua adalah buntut dari permintaan sejumlah masyarakat atas ganti rugi atas penguasaan lahan 150 hektare milik mereka oleh PTPN V di kebun inti. Konflik yang berlangsung-langsung sejak 1984 itu menghasilkan berita acara kesepakatan pertama pada tahun 1999 antara masyarakat Pantairaja dengan Direksi PTPN V, yaitu pihak perusahaan akan mengembalikan lahan kepada masyarakat.

”Pada tahun 1999 kesepakatan antara PTPN dengan masyarakat sudah ada, namun tak juga terealisasi. Kemudian tahun 2019 ada juga kesepakatan kedua yang dimediasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.

potretnews.com telah berupaya menghubungi PTPN V untuk mengonfirmasi kabar kabar gugatan perdata tersebut. Namun panggilan lewat sambungan telepon hingga pesan singkat yang dilayangkan ke nomor yang selama ini dipakai Humas PTPN V Rizki Atriansyah, belum direspons. ***

Kategori : Umum, Kampar
wwwwww