Home > Berita > Riau

32 Izin Perhutanan Sosial Diterbitkan Selama Dua Tahun Syamsuar Memimpin Riau

32 Izin Perhutanan Sosial Diterbitkan Selama Dua Tahun Syamsuar Memimpin Riau

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Rabu, 24 Februari 2021 13:38 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan saat ini izin perhutanan sosial (PS) yang telah diberikan ada sebanyak 79 izin pada areal seluas 124.953,82 hektar.

Semua izin tersebut meliputi 25.513 KK melalui skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.

Saat ditanya komitmen Gubernur Riau yang pernah menyebutkan dalam jangka dua tahun akan menyerahkan lahan Perhutanan Sosial seluas 138.000 haktar kepada masyarakat, menurut Mamun Murod hal tersebut sedang dalam proses.

”Dalam proses, saat ini kita sedang fokus mendorong PS hutan adat,” kata dia kepada potretnews.com pada Selasa (23/2/2021) saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Dia mengatakan PS hutan adat tersebut berada di Kabupaten Kampar dan Bathinsolapan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Perhutanan Sosial DLHK Provinsi Riau, Dian Citra Dewi menambahkan, selama dua tahun kepemimpinan Gubernur Syamsuar dan Wakil Gubernur Edy Natar Nasution telah diterbitkan sebanyak 32 izin PS.

”Jadi ada sebanyak 32 izin dengan total luas 124.953,82 hektar. Tapi SK yang sudah masuk ada 27 izin dan 5 lagi SK nya lagi belum kami terima, karena terbitnya baru per Januari 2021,” beber Dian Citra Dewi kepada potretnews.com, di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Dian juga mengungkapkan dari total 79 izin yang masuk tersebut, 40 izin di antaranya terbit di era Gubernur Riau sebelumnya yaitu Arsyadjuliandi Rachman, serta 7 izin lagi pada tahun 2011 dan 2014.

Dia menyebut, sejak tahun 2019 ada sebanyak 84 permohonan usulan SK yang masuk dan belum diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). ”Usulan sudah banyak masuk, tapi belum bisa diverifikasi teknis karena belum bisa turun ke lapangan disebabkan terkendala pandemi Covid-19,” terangnya.

Dian Citra Dewi mengklaim, pada prinsipnya KLHK dan Pemprov Riau tidak ada yang menghalangi terkait permohonan perhutanan sosial. ”Nah, terkait penerbitan izin tidak ranahnya pemprov, sebab yang berwenang dalam penerbitan izin ini ada di KLHK,” pungkasnya. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww