Saat Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munthe sebagai Pejuang Demokrasi

Saat Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munthe sebagai Pejuang Demokrasi

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sayuti Munthe dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.

Selasa, 23 Februari 2021 17:52 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Terdakwa perusakan mobil milik Satuan Lalu Lintas Polda Riau saat aksi demonstrasi penolakan pengesahan UU Cilaka pada 8 Oktober 2020 lalu, Sayuti Munthe (22), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/2/2021).

Agenda sidang pada siang itu adalah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB dilaksanakan secara virtual ini dipimpin oleh Hakim Mahyudin serta hakim anggota yakni Iwan Irawan dan Basman.

Sayuti Munthe adalah mahasiswa semester 10 di salah satu universitas ternama di Pekanbaru. Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut dirinya dengan pasal 170 KUHP ayat 1 atas dugaan pengrusakan mobil milik Satuan Lalu Lintas Polda Riau saat aksi demonstrasi penolakan pengesahan UU Cilaka pada 8 Oktober 2020 lalu.

Saat sidang tersebut berlangsung, Tim Penasihat Hukum Sayuti Munthe dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dihadiri oleh Rian Sibarani SH, Noval Setiawan SH, dan Christian Hutasoit S telah membacakan pledoi bagi terdakwa yang berjudul ”Terdakwa adalah Pejuang Demokrasi”.

”Terdakwa Sayuti Munthe ini kan aktif terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi di Riau. Hal wajar yang dilakukan oleh seorang mahasiswa sebagai agent of social control ikut turun aksi waktu itu ketika adanya penolakan pengesahan UU Omnibuslaw pada Oktober 2020 lalu sebagai bentuk perjuangan karena melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan oleh rakyat Indonesia,” kata Noval Setiawan kepada potretnews.com, Selasa (23/2).

Tim penasihat hukum (PH) menjelaskan dalam pledoinya, bahwa ada beberapa kasus yang hampir serupa usai aksi penolakan Omnibus Law hampir di seluruh daerah di Indonesia mengalami banyaknya kerusakan fasilitas umum hingga menyebabkan para demonstran sampai k emeja hijau.

”Misalnya dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara: 1873/Pid.B/2020/PN.PLG, hal ini terdakwa dalam perkara tersebut juga berstatus sama dengan terdakwa Sayuti Munthe yaitu saat ini sedang dalam masa studi perkuliahan, dihukum dengan pidana penjara selama 10 bulan dan dijatuhi pidana percobaan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” terangnya.

Terkait dengan itu, Noval berpandangan bahwa dalam analisis yuridis dan fakta persidangan terungkap ada beberapa hal yang disimpulkan terkait atas dugaan perusakan mobil Satlantas Polda Riau pada aksi demonstrasi penolakan Undang Undang Omnibus Law.

”Berdasarkan fakta persidangan didapati bahwa terdakwa tidak saling mengenal dengan para pelaku perusakan mobil PJR Polda Riau saat kejadian berlangsung. Kemudian terdakwa melakukan pelemparan didasari spontanitas karena terdesak oleh tindakan polisi yang menembakan gas air mata ke arah keramaian setinggi kepala,” paparnya.

“Lalu terdakwa Sayuti Munthe yang didakwa bersama terdakwa Guntur dalam berkas terpisah tidak saling mengenal, baik sebelum kejadian maupun saat kejadian pengrusakan mobil PJR Polda Riau,” imbuhnya.

Menurut PH terdakwa Sayuti Munthe, dalam perkara tersebut dapat disimpulkan persekongkolan tidak pernah terjadi antara kliennya dengan terdakwa Guntur atau 20 orang lainnya yang belum tertangkap sampai saat ini. Oleh karena itu unsur secara bersama-sama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selanjutnya Penasehat Hukum menyakini bahwa unsur bersama-sama dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dakwaan pertama dan kedua penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kemudian dalam hal ini PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus bebas terdakwa Sayuti Munthe dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).

Secara terpirsah, kata Noval Setiawan, bahwa di luar pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum, Terdakwa Sayuti Munthe juga mohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

”Dalam permohonannya Sayuti Munthe mangatakan menyesal telah melakukan perbuatan dan berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulanginya lagi. Ia juga meminta hakim untuk mempertimbangkan masa studi perkuliahan yang sedang dijalani oleh sayuti munthe,” pungkas Noval.

Persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 2 Maret 2021 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. ***

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww