Benih-Benih Asmara Tumbuh di Penjara Lalu Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Sepeda Motor

Benih-Benih Asmara Tumbuh di Penjara Lalu Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Kerja Sama Curi Sepeda Motor
Senin, 22 Februari 2021 16:24 WIB

TUBAN, POTRETNEWS.com — Bertemu di penjara hingga akhirnya menikah, pasangan suami istri di Tuban Jawa Timur diringkus polisi.

Pasangan suami istri yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tuban.

Mereka adalah R alias Dibos (43), asal Lodanwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan S alias Ima (42), asal Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di beberapa tempat di antaranya, di Kecamatan Bancar, Merakurak, Widang, Semanding, Plumpang, serta Desa Tasikmadu dan Karangagung, Kecamatan Palang.

Sebanyak 3 unit sepeda motor dan 1 buah ponsel diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti saat penangkapan pasutri tersebut.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan kejadian pencurian yang dialami warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Kamis (21/1/2021).

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya.

Pada saat penyelidikan, petugas mendapatkan keberadaan pelaku yang merupakan pasutri tersebut sedang berada di Gresik.

"Mereka ditangkap di Gresik sekitar pukul 21.30 WIB dengan bantuan anggota Polres Gresik," kata AKBP Ruruh Wicaksono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Bertemu di penjara

Ruruh mengatakan, pasutri yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian.

"Keduanya sama-sama pernah mendekam dipenjara, tersangka pria merupakan spesialis curanmor dan istrinya spesialis pencurian rumah kosong," terang dia.

Mereka berdua bertemu dan saling kenal saat di dalam penjara, pada saat keluar penjara tahun 2017 lalu, keduanya menikah dan menyewa rumah kos di daerah Lakarsantri, Kota Surabaya.

Menurutnya, kedua tersangka selalu berboncengan dan kompak dalam setiap menjalankan aksinya, termasuk saat mencari sasaran di rumah-rumah warga yang kosong tidak terkunci yang ditinggalkan aktivitas pemiliknya keluar rumah.

"Biasa menjalankan aksinya saat waktu subuh, saat pemilik rumah sedang keluar menjalankan shalat," ujar dia, melansir Tribunnews.com.

Keduanya juga berbagi peran saat beraksi, terkadang istrinya yang membawa lari barang curiannya, sedangkan suaminya mengawal dari belakang.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang hasil curiannya tersebut biasanya langsung dijual ke penadah di wilayah Rembang, Jawa Tengah.

"Sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta ke penadah di Rembang," ungkap dia.

Tak hanya di Tuban saja, aksi kolaborasi curanmor oleh pasutri tersebut juga kerap dilakukan di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan sudah puluhan kendaraan bermotor dan barang lainnya berhasil disikat.

Kini, kedua tersangka pun harus kembali lagi dipenjara akibat perbuatannya bersekongkol melakukan curanmor.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujar dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww