Aksi Kejahatan Pria Ini Terungkap karena Malam-Malam Beli Sepeda Motor dan HP

Aksi Kejahatan Pria Ini Terungkap karena Malam-Malam Beli Sepeda Motor dan HP
Jum'at, 19 Februari 2021 11:40 WIB

PACITAN, POTRETNEWS.com — Tengah malam pria ini bawa uang Rp 60 juta. Uang tersebut kemudian ia belikan sepeda motor, handphone dan kebutuhan lainnya termasuk untuk modal usaha.

Ia hanya menyisakan uang Rp 15 juta dari uang puluhan juta yang ia bawa btersebut.

Namun belakangan ia diamankan polisi karena uang yang dibawanya di tengah malam itu merupakan uang dari sebuah mini market.

Ia dengan leluasa mengambil uang puluhan juta tersebut dengan memanfaatkan kelengahan karyawan dan suasana yang sepi.

Polisi sudah menyita sepmor, handphone dan uang Rp 15 juta yang belum sempat ia pakai.

Begini kronologinya

Seorang pria berinisial DC diamankan polisi karena mencuri uang Rp 60 juta dan sejumlah barang di minimarket.

Awalnya polisi menduga pencurian di minimarket yang terjadi pada Januari 2021 tersebut melibatkan orang dalam.

Dugaan tersebut muncul karena tak ditemukan kerusakan pada brankas minimarket.

Namun dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah DC, seorang pria yang pernah berjualan di depan minimarket.

“Ternyata pelaku pernah berjualan di depan toko, sehingga tahu seluk beluk secara detail,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari, dari rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/02/2021).

DC diamankan satu bulan setelah pencurian, tepatnya pada Selasa (16/2/2021) di kamar kosnya di Kelurahan Ploso, Kabupaten Pacitan.

Ambil kunci brankas yang tergeletak

Wiwit mengatakan aksi DC terekam oleh kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di minimarket.

Dalam rekaman terlihat DC duduk di teras sambil memantau situasi. Ia kemudian masuk ke dalam minimarket dan mengambil kunci brankas yang tergeletak.

Ia kemudian dengan mudah mengambil uang yang ada dalam brankas termasuk sejumlah barang dagangan seperti rokok.

“Pelaku masuk membuka brankas, pada saat itu kunci brankas juga tergeletak. Tidak hanya uang, tapi rokok juga," kata AKBP Wiwit, melansir Tribunnews.com

Saat melakukan aksinya, DC memanfaatkan suasana sepi karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Pada saat itu dimulainya jam malam atau PPKM,” ujar AKBP Wiwit.

Untuk beli motor, uang tersisa Rp 15 juta

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 15 juta serta barang bukti lain seperti motor, ponsel, dan sejumlah barang yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Wiwit mengatakan uang Rp 15 juta adalah uang sisa dari Rp 60 juta yang diambil DC dari brankas minimarket.

"Uangnya tinggal 15 juta, lainnya dibelikan motor, HP dan juga keperluan modal usaha,” ujar AKBP Wiwit.

Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 363 ayat (3e) dan (5e). Pelaku diancam tujuh tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww