Setelah Tiduri hingga Hamil, Ayah Bejat Ini Bawa Pria Pengidap Gangguan Jiwa untuk Gauli Putri Kandungnya

Setelah Tiduri hingga Hamil, Ayah Bejat Ini Bawa Pria Pengidap Gangguan Jiwa untuk Gauli Putri Kandungnya
Kamis, 18 Februari 2021 19:30 WIB

BIMA, POTRETNEWS.com — Seorang ABG berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas dua Mts tak menyangka jika ia akan menerima kelakuan yang lebih keji dari ayahnya.

Setelah melayani hasrat ayah kandungnya hingga hamil, ia harus melayani pria yang dibawa oleh ayahya ke rumah.

Parahnya lagi, pria tersebut ternyata mengidap gangguan jiwa (ODGJ).

Kasus ini terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ayah bejat itu berinisial AH (55). Ia telah menggauli putri kandungnya yang berinisial DS.

Tujuan AH memaksa putrinya berhubungan layaknya suami istri dengan pria ODGJ untuk menghilangkan jejaknya yang telah menghamili DS.

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali menggauli anaknya.

Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.

"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).

Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.

"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.

Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.

Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil.

Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.

"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang pengidap gangguan jiwa tersebut, agar warga mengira bahwa korban hamil karna disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan, melansir Tribunnews.com.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.

Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH. Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww