Plt Kadis PUPR Pelalawan dan Seorang Honorer Jadi Tersangka Kasus Robohnya Turap Danau Tajwid

Plt Kadis PUPR Pelalawan dan Seorang Honorer Jadi Tersangka Kasus Robohnya Turap Danau Tajwid

Proyek turap Danau Tajwid tahun 2018

Rabu, 17 Februari 2021 19:44 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus robohnya turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Pelalawan dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), OPD terkait dan masyarakat Desa Terantang Manuk, Senin (15/2/2021), melansir Tribunnews.com.

RDP dengan agenda membahas persoalan lahan ini, tidak dihadiri oleh pihak perusahaan meski telah diagendakan sejak jauh hari.

"Kami minta kepada pemerintah, jangan diperpanjang izin PT Arara Abadi yang hanya tinggal 7 tahun lagi," tegas Sekretaris Desa Terantang Manuk, Suwardi Abas, dalam forum rapat.

Perwakilan warga ini berharap, permintaan masyarakat ini menjadi catatan penting bagi bagi pemerintah.

"Cukup 32 tahun saja, jangan diperpanjang. Saya sangat berharap ini menjadi catatan penting bagi pemerintah," terangnya.

Disampaikan Suwardi, selama ini perusahaan tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat di wilayah operasionalnya, khususnya dengan masyarakat Desa Tetantang Manuk. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww