Setelah Jalani Ritual bersama Dukun, Bagian Sensitif Gadis di Inhu Mendadak Sakit

Setelah Jalani Ritual bersama Dukun, Bagian Sensitif Gadis di Inhu Mendadak Sakit
Senin, 15 Februari 2021 15:40 WIB

RENGAT, POTRETNEWS.com — Aparat Kepolisian Polres Inhu membongkar aksi dukun cabul di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan bahwa korban sebut saja Melati yang merupakan anak gadis yang masih berusia 24 tahun itu mengalami sakit di kemaluannya setelah menjalani ritual bersama dukun cabul tersebut.

Sementara pelaku berinisial EK (37), warga Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

Misran mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dukun cabul ini bermula dari laporan dari korban.

Sesuai laporan korban aksi cabul pelaku dilakukan di rumah korban..

Berdasarkan laporan korban, aksi cabul tersebut terjadi pada Senin (8/2/2021) sekira pukul 22.30 WIB, melansir Tribunnews.com.

"Awalnya, Senin pagi sekira pukul 09.00 WIB, pelaku datang kerumah korban dan bertemu orang tua korban, Harbani (45) yang sebelumnya sudah mengenal pelaku, orang tua korban bercerita banyak tentang penyakit yang dialami anak gadisnya, bahkan korban sudah pernah dioperasi, tapi penyakitnya tak kunjung sembuh," kata Misran.

Setelah mendengar cerita orangtua korban, pelaku meyakinkan orangtua korban bahwa dirinya berusaha mengobati korban dengan cara terapi totok.

Saat itu pelaku mulai menjalankan modusnya. Korban mengajak pelaku masuk ke dalam kamar.

Kemudian kamar tersebut ditutup.

"Pelaku beralasan jika proses pengobatan harus diruang tertutup dan tidak boleh dilihat orang lain," katanya.

Saat di dalam kamar, pelaku melakukan terapi totok menggunakan jari tangan keseluruh bagian tubuh korban.

Selang beberapa menit kemudian, tiba-tiba korban menjerit sambil berlari keluar kamar dan menangis.

Melihat hal ini, orang tua korban dan saksi bertanya, mengapa korban menangis.

Dengan terisak, korban bercerita jika pelaku telah berbuat senonoh, korban merasa kesakitan ketika pelaku memasukan sesuatu pada ke dalam kemaluan korban.

Mendengar pengakuan korban itu, orang tua korban, saksi serta beberapa orang saudara marah dan melaporkan masalah ini ke Polres Inhu.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau quick respon. Setibanya dirumah itu,

personel Sat Reskrim PPAPolres langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres Inhu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww