Sejoli Asal Riau Peras WNW Italia di Yogyakarta, Mobil Korban Dilarikan ke Pekanbaru

Sejoli Asal Riau Peras WNW Italia di Yogyakarta, Mobil Korban Dilarikan ke Pekanbaru
Minggu, 14 Februari 2021 21:33 WIB

SLEMAN, POTRETNEWS.com — Warga Negara Asing (WNA) asal Italia bernama Daniel, 53 tahun, menjadi korban pemerasan uang hingga puluhan jutaan rupiah. Pelaku adalah sepasang kekasih berinisial S, perempuan usia 27 tahun dan R, pria berusia 29 tahun yang berdomisili di Pekanbaru.

Sejoli ini melanglang buana di Pekanbaru tanpa pekerjaan. Untuk menghidupi kebutuhan mereka, nekat memeras uang milik korban yang berdomisili di Kapanewon Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto mengatakan, pemerasan yang menimpa korban disertai ancaman. Korban yang ketakutan, akhirnya menuruti permintaan sejoli ini dengan mentransfer uang melalui mesin ATM yang berlokasi di wilayah Kapanewon Sleman pada Sabtu, 23 Januari 2021.

“Uang itu rencananya ditukar dengan barang antik milik korban yang ada di tangan tersangka. Korban penyuka barang antik,” kata Iptu Eko Haryanto kepada wartawan, Minggu, 14 Februari 2021, melansir tagar.id.

Iptu Eko menjelaskan, tersangka S merupakan teman korban yang dikenal sejak 4 tahun lalu. Keduanya bertemu kembali di Jepara, Jawa Tengah, untuk berburu barang antik kesukaan korban pada Januari 2021 lalu.

Bukannya meninggalnya kenangan manis usai bertemu, tersangka S malah menggoreskan luka dengan membawa barang antik beserta mobil milik korban. S meminjam mobil Accord milik korban dengan alasan akan digunakan ke ATM untuk membayar tiket pesawat. Karena sudah saling mengenal, korban memberikan mobil yang berisi barang antik seharga Rp 7 juta.

Uang itu rencananya ditukar dengan barang antik milik korban yang ada di tangan tersangka. Korban penyuka barang antik.

Setelah ditunggu beberapa saat, ternyata mobil tidak dikembalikan, justru oleh tersangka dibawa kabur ke Pekanbaru menemui tersangka R atau kekasihnya. Beberapa hari kemudian, tersangka S menghubungi korban melalui WhatsApp. Tersangka meminta uang korban untuk menebus barang antik yang ada di tangannya.

Merasa ketakutan, akhirnya korban menyanggupi permintaan tersangka. Namun setelah beberapa hari barang tidak juga dikirim, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polsek Sleman pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Petugas memperoleh Informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di Pekanbaru pada 2, Februari 2021. “Dari penangkapan S ini ternyata ada tersangka lain yang juga ikut berperan yaitu R,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua tersangka tersebut berbagi peran dalam melakukan aksinya. Untuk peran S sebagai eksekutor, sedangkan R yang mengarahkan dan membantu S untuk melancarkan aksi kejahatannya.

"Uang dari korban digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas kasus ini keduanya kami kenakan pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara," kata Iptu Eko. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww