Menjarah Minimarket Jam 3 Dini Hari, KTP Dua Wanita Pencuri Ini Tertinggal di TKP

Menjarah Minimarket Jam 3 Dini Hari, KTP Dua Wanita Pencuri Ini Tertinggal di TKP
Jum'at, 12 Februari 2021 10:14 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap dua pelaku pencurian spesialis minimarket di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Duo pencuri itu berinisial SF (27) dan AFC (26).

"Dua-duanya adalah wanita. Kejadian hari Jumat 29 Januari sekitar pukul 03.00 pagi," ungkap Kabid Hunas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021), melansir Tribunnews.com

Yusri mengatakan keduanya memiliki peran masing-masing.

SF berperan mengambil barang di dalam mimimarket dan AFC berperan mengawasi situasi di luar minimarket.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan, kronologi yang dilakukan kedua pelaku.

SF dan ACF diketahui satu tempat tinggal dan berencana untuk melakukan pencurian.

SF yang merupakan inisiator dari aksi pencurian ini menyiapkan cara dan sejumlah alat untuk beraksi.

"Kemudian mereka berkeliling melihat minimarket yang sepi atau tutup.

Ketemu di Jatisampurna di Kota Bekasi," tambahnya .

Saat itu, pelaku yang membawa mobil memarkirkan persis di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan dengan tujuan mudah untuk melarikan diri.

"SF ini yang merencanakan dan dia yang masuk ke dalam dengan cara merusak kunci gembok itu dengan alat yang sudah disiapkan," ujarnya.

SF lantas mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga, kebutuhan makanan untuk menjalani hidup di kontrakan.

"AFC menunggu di luar sambil mengamati situasi dan membantu mengangkat hasil curiannya.

Setelah itu, barang dimasukkan kendaraan dan melarikan diri," katanya.

Pakaian minimarket tersebut pun diambil untuk digunakan sebagai kamuflase bahwa keduanya merupakan pegawai minimarket tersebut

Keesokan harinya, pemilik minimarket pergi ke tokonya.

Di sana, dia menemukan KTP pelaku.

Berbekal temuan KTP itulah, dia melapor ke polisi.

"Dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan.

Dari situ melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jati Makmur, Bekasi.

ini tangkap tanggal 3 Februari yang lalu," pungkasnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang disasar.

Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww