Home > Berita > Umum

Man Batak, Gembong Narkoba Tersohor di Sumut Diduga Lakukan Pencucian Uang; 14 Sertifikat Tanah, 4 Rumah, dan Mobil Rubicon Miliknya Disita Polisi

Man Batak, Gembong Narkoba Tersohor di Sumut Diduga Lakukan Pencucian Uang; 14 Sertifikat Tanah, 4 Rumah, dan Mobil Rubicon Miliknya Disita Polisi

Kapolda Sumut Martuani Sormin saat menggelar konferensi pers penangkapan jaringan pengedar sabu Man Batak di Polda Sumut, Kamis (11/2/2021)/INEWS.id .

Kamis, 11 Februari 2021 19:16 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Jaringan peredaran narkoba di bawah kendali bandar narkoba tersohor di kawasan Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut), Irman Pasaribu alias Man Batak, berhasil diungkap polisi.

Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut akan menjerat Man Batak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita hartanya yang diduga hasil bisnis narkoba.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan gembong narkoba Man Batak tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga akan memiskinkan Man Batak dengan Undang-Undang TPPU.

”Kali ini kami melaksanakan tradisi baru yakni memiskinkan dia (Man Batak)," ujar Martuani saat konferensi pers penangkapan jaringan narkoba Man Batak di Polda Sumut, Kamis (11/2/2021).

Martuani mengakui dalam sebulan terakhir Polda Sumut kerap dicecar terkait kabur seorang bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak yang sebelumnya berhasil diamankan. Namun, Polda Sumut mengambil langkah cepat dengan mengamankan tersangka di lokasi persembunyiaannya pascakabur.

”Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus operasinya berhasil kami ungkap secara profesional," ujar Martuani, melansir inews.id .

Martuani mengatakan Man Batak merupakan gembong narkoba kedua di Sumut yang dijerat dengan Pasal TPPU. Dengan pasal ini, Polda Sumut akan menyita harta Man Batak yang dibeli menggunakan hasil bisnis narkoba.

Martuani mengatakan penyidik Polda Sumut sudah menyita 14 sertifikat milik Man Batak. Selain iut, petugas juga menyita sejumlah mobil mulai dari Xpander, Rubicon, Pajero Sport, L300 dan CRV.

”Ini semua nanti akan kami sita untuk negara. Nanti akan kami limpahkan ke pengadilan untuk putusannya," ujarnya.

Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari rekening tersangka dan rumah sebanyak empat unit serta satu senjata airsoftgun. ”Tersangka memang menyiapkan diri sebagai bandar sabu terbesar di Labuhanbatu," ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok Man Batak menyeludunkan sabu dengan menggunakan sepatu. Penangkapan sejumlah kurir narkoba yang dilakukan Polda Sumut di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu merupakan bagian dari jaringan Man Batak.

"Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengembangan jaringan baru ke Sulawesi," ucapnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww